Senin, 11 April 2011

Ilmu Hadits untuk Pemula

ILMU HADITS
Oleh : Drs. Agus Subandi

Taisir Ulumul Hadis
Daftar Isi
Muqaddimah
Definisi Ulumul hadis
Definisi hadis, Khabar dan Atsar
Hadis Sahih
Yang Pertama Kali Membukukan Hadis Nabi
Yang Pertama Kali Membukukan Hadis Sahih
Al-Mustakhraj terhadap Kitab ash-Shahihain
Sekilas tentang kitab-kitab Sunan
Soal-soal Diskusi
Hadis Hasan
Hadis Shahih Lighairihi
Hadis Dla'if
Pembagian Hadis Dla'if
Hadis Hasan Lighairihi
Soal-soal Diskusi
Hadis Dla'if Karena Cacat pada Sanad
1. Mursal
2. Munqathi'
3. Mu'dlol
4. Mu'allaq
5. Mudalas
Soal-soal Diskusi
Hadis Dla'if karena Terdapat Cacat pada 'Adalah rawi
1. Hadis Maudlu'
2. Hadis Matruk
3. Pembahasan tentang Jahalah (Majhul)
4. Hadis Mubham
5. Pembahasan tentang Bid'ah

Soal-soal Diskusi
Hadis Dla'if karena Kelemahan pada kedlabithan rawi
1. Hadis Munkar
2. Hadis Syadz
3. Hadis Mudraj
4. Hadis Mukhtalath
5. Al-Mazid fi Muttashil al-Asanid
6. Hadis Maqlub
7. Hadis Mudltharib
Soal-soal Diskusi
Hadis Mu'allal
Hadis Musalsal
Marfu' Mauquf dan Maqthu'
Daftar Gambar
Gambar 1: Skema tentang Khabar, haadits dan atsar
Gambar 2 : Skema tentang pengelompokan hadits dari segi diterima atau tidak
Gambar 3 : Skema hadis mursal
Gambar 4 : Skema hadis munqathi'
Gambar 5 : Skema hadis mu'dlal
Gambar 6 : Skema hadis mu'allaq
Gambar 7 : Skema keadaan hadits dilihat dari tidak dikenal (majhul)nya rawi
Gambar 8 : Skema hadis 1) marfu', 2) hadis mauquf, dan 3) maqthu'

Definisi Ulumul Hadis
Definisi
Ilmu Hadits adalah pengetahuan mengenai kaidah-kaidah yang menghantarkan
kepada pengetahuan tentang rawi (periwayat) dan marwi (materi yang
diriwayatkan)2
Ada pendapat lain yang menyatakan
Ilmu Hadits adalah ilmu tentang kaidah-kaidah untuk mengetahui kondisi
sanad dan matan. 3
Penjelasan Definisi
Sanad adalah rangkaian rijal yang menghantarkan kepada matan
Matan adalah perkataan yang terletak di penghujung sanad.
Contoh-contoh
Al-Bukhari meriwayatkan hadits berikut, di dalam kitabnya yang ber-nama
ash-Shahih, Bab Kayfa kana bad’ al-wahyi ila Rasulillah saw, j. 1, h. 5
2 An-Nukat ‘ala Ibni ash-Sholah, Ibnu Hajar, j.1 h.225
3 Tadrib ar-Rawi, as-Suyuthy, j.1 h.41

Telah menceritakan kepada kami al-Humaidi, Abdullah bin az-Zubair, ia
berkata; Telah menceritakan kepada kami Sufyan, ia berkata; Telah
menceritakan kepada kami Yahya bin Sa’id al-Anshari, ia berkata; Telah
memberitahukan kepadaku Muhammad bin Ibrahim at-Taimi bahwasannya
ia mendengar ‘Alqamah bin Waqqash al-Laitsi berkata; Aku mendengar
Umar bin Khaththab ra berkata di atas mimbar; Rasulullah saw bersabda;
Sesungguhnya semua perbuatan itu disertai dengan niat, dan sesungguhnya
setiap orang akan dibalas sesuai dengan niatnya. Barangsiapa yang
hijrahnya (diniatkan) kepada dunia yang akan diperolehnya, atau
perempuan yang akan dinikahinya, maka hijrahnya (dibalas) kepada apa
yang ia niatkan.
Tujuan mempelajari ilmu hadis adalah untuk membedakan antara hadis sahih
dan dla’if.
Definisi Hadis, Khabar Dan Atsar
Definisi
Hadis adalah segala sesuatu yang datang dari Nabi saw, baik yang berupa
perkataan, perbuatan, persetujuan, ataupun sifat.
Khabar adalah segala sesuatu yang datang dari Nabi saw ataupun yang
lainnya, yaitu shahabat beliau, tabi’in, tabi’ tabi’in, atau generasi setelahnya
Atsar adalah segala yang datang selain dari Nabi saw, yaitu dari shahabat,
tabi’in, atau generasi setelah mereka.


Contah-contoh
Contoh hadis qouly (perkataan)
Sesungguhnya setiap amal itu dengan niat.
Contoh hadis fi’ly (perbuatan) adalah hadis dari Aisyah ra.
Nabi saw apabila akan tidur, sedangkan beliau dalam keadaan junub maka
beliau berwudlu seperti wudlu untuk shalat.

Contoh hadis taqriry (persetujuan) adalah hadis dari Ibnu Abbas ra,
Bahwa bibinya memberi hadiah kepada Rasulullah Saw berupa mentega,
daging biawak dan keju, lalu beliau memakan mentega dan keju dengan
meninggalkan daging biawak karena merasa jijik, tetapi daging itu dimakan
di meja makan rasulullah saw, seandainya haram maka tak akan dimakan
di meja Rasulullah Saw.
Contoh hadits sifat, yaitu hadis yang memuat sifat pribadi Nabi Saw, adalah
hadis dari Anas ra;
Rasulullah itu tingginya sedang, tidak tinggi dan tidak pendek, tubuhnya
bagus, rambutnya tidak keriting dan tidak lurus, warnanya coklat, apabila
berjalan rambutnya bergoyang.
Gambar 1: Skema tentang Khabar, Hadits dan Atsar

Hadis Sahih
Definisi Hadis Shahih
Hadis sahih adalah hadis yang musnad, bersambung sanadnya, dengan
penukilan seorang yang adil dan dlabith dari orang yang adil dan dlabith
sampai akhir sanad, tanpa ada keganjilan dan cacat.4
Untuk memudahkan memahami definisi tersebut, dapat dikatakan, bahwa
hadis sahih adalah hadits yang mengandung syarat-syarat berikut;
1. Haditsnya musnad
2. Sanadnya bersambung
3. Para rawi (periwayat)nya adil dan dlabith
4. Tidak ada syadz (keganjilan)
5. Tidak ada ilah (cacat)
Penjelasan Definisi
Musnad, maksudnya hadis tersebut dinisbahkan kepada nabi saw dengan
disertai sanad. Tentang definisi sanad telah disebutkan di depan.
Sanadnya bersambung, bahwa setiap (periwayat) dalam sanad mendengar
hadis itu secara langsung dari gurunya. Para rawi-nya adil dan dhabith, yaitu setiap periwayat di dalam sanad itu memiliki sifat adil dan dhabith. Apa yang dimaksud dengan adil dan dhabith?
Adil adalah sifat yang membawa seseorang untuk memegang teguh taqwa dan
kehormatan diri, serta menjauhi perbuatan buruk, seperti syirik, kefasikan dan
bid’ah. 5
Dlabith (akurasi), adalah kemampuan seorang rawi untuk menghafal hadis
4 Muqaddimah Ibni Sholah, h.11
5 Nuzhat an-Nadhr, h.51

dari gurunya, sehingga apabila ia mengajarkan hadis dari gurunya itu, ia akan
menga-jarkannya dalam bentuk sebagaimana yang telah dia dengar dari gurunya
Dlabith ini ada dua macam, yaitu;
1. Dlabith shadr, yaitu kemampuan seorang rawi untuk menetapkan apa yang
telah didengarnya di dalam hati – maksudnya dapat menghafal dengan hafalan
yang sempurna- sehingga memungkinkan baginya untuk menyebutkan hadis
itu kapanpun dikehendaki dalam bentuk persis seperti ketika ia mendengar dari
gurunya. 6
2. Dlabith kitab, yaitu terpelihara bukunya dari kesalahan, yang menjadi tempat
untuk mencatat hadis atau khabar yang telah didengarnya dari salah seorang
atau beberapa gurunya, dengan dikoreksikan dengan kitab asli dari guru yang
ia dengarkan hadisnya, atau diperbandingkan dengan kitab-kitab yang terpercaya kesahihannya. Dan ia memelihara bukunya dari tangan-tangan orang yang hendak merusak hadis-hadis di dalam kitab-kitab lainnya.
Tidak ada syadz. Syadz secara bahasa berarti yang tersendiri, secara istilah
berarti hadis yang diriwayatkan oleh seorang periwayat bertentangan dengan hadis
dari periwayat lain yang lebih kuat darinya. Tentang hadis syadz secara terperinci,
akan dibahas pada bagian tersendiri, Insya Allah.
Tidak ada illah, Di dalam hadis tidak terdapat cacat tersembunyi yang merusak kesahihan hadis. Tentang hadis mu’allal (cacat) juga akan dibahas dalam bagian tersendiri. 7
Contoh Hadis Sahih
Hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari di dalam kitab Shahih-nya j.4 h.18,

kitab al- jihad wa as-siyar, bab ma ya’udzu min al-jubni;
Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada
kami Mu’tamir, ia berkata; Aku mendengar ayahku berkata; Aku
mendengar Anas bin Malik ra berkata, Rasulullah saw berdo’a ; Ya Allah,
aku memohon kepada-Mu perlindungan dari kelemahan, kemalasan, sifat
pengecut dan dari kepikunan, dan aku memohon kepada-Mu perlindungan
dari fitnah (ujian) di masa hidup dan mati, dan memohon kepada-Mu
perlindungan dari adzab di neraka
Hadis tersebut di atas telah memenuhi persyaratan sebagai hadis sahih, karena.
1. Ada sanadnya hingga kepada Rasulullah saw.
2. Ada persambungan sanad dari awal sanad hingga akhirnya. Anas bin Malik
adalah seorang shahabat, telah mendengarkan hadis dari nabi saw. Sulaiman
bin Tharkhan (ayah Mu’tamir), telah menya-takan menerima hadis dengan
cara mendengar dari Anas. Mu’tamir, menyatakan menerima hadis dengan
mendengar dari ayahnya. Demikian juga guru al-Bukhari yang bernama
Musaddad, ia menyatakan telah mende-ngar dari Mu’tamir, dan Bukhari -
rahimahullah- juga menyatakan telah mendengar hadis ini dari gurunya.
3. Terpenuhi keadilan dan kedhabitan dalam para periwayat di dalam sanad,
mulai dari shahabat, yaitu Anas bin Malik ra hingga kepada orang yang
mengeluarkan hadis, yatu Imam Bukhari.
a. Anas bin Malik ra, beliau termasuk salah seorang shahabat Nabi saw, dan
semua shahabat dinilai adil.
b. Sulaiman bin Tharkhan (ayah Mu’tamir), dia siqah abid (terpercaya lagi
ahli ibadah).
c. Mu’tamir, dia siqah
d. Musaddad bin Masruhad, dia siqah hafid.
e. Al-Bukhari –penulis kitab as-Shahih-, namanya adalah Muhammad bin
Isma’il al-Bukhari, dia dinilai sebagai jabal al-hifdzi (gunungnya hafalan),
dan amirul mu’minin fil hadis.
4. Hadis ini tidak syadz (bertentangan dengan riwayat lain yang lebih kuat)
5. Hadis ini tidak ada illah-nya
Dengan demikian jelaslah bahwa hadis tersebut telah memenuhi syarat-syarat
hadis sahih, Karena itulah Imam Bukhari menampilkan hadis ini di dalam
kitabnya ash-Shahih.


Yang Pertama Kali Membukukan Hadis Nabi
Yang pertama kali menaruh perhatian untuk membukukan hadis nabi adalah
Muhammad bin Muslim bin Ubaidillah bin Syihab az-Zuhri al-Madani
(rahimahullah) . Shalih bin Kaisan berkata, “Aku berkumpul dengan az-Zuhri ketika menuntut ilmu, lalu aku katakan, ‘Mari kita menuliskan sunnah-sunnah, lalu kami menulis khabar (berita) yang datang dari Nabi saw. Kemudian az-Zuhri mengatakan, ‘Mari kita tulis yang datang dari shahabat, karena ia termasuk sunnah juga’. Aku
katakan, ‘Itu bukan sunnah, sehinga tidak perlu kita tulis’. Meski demikian az-
Zuhri tetap menuliskan berita dari shahabat sedangkan aku tidak, akhirnya dia
berhasil sedangkan aku gagal”8.
Ketika Khalifah Umar bin Abdul Aziz ra merasa khawatir akan merosot dan
hilangnya ilmu karena meninggalnya para ulama’ maka ia mengutus kepada Abu
Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm, dan memerintahkan-nya untuk
membukukan hadis Rasulullah saw seraya berkata; “Lihatlah, apa yang terjadi
pada hadis Rasulullah saw atau sunnah, atau hadis dari ‘Amrah9, maka tulislah
karena aku khawatirkan merosotnya ilmu dan hilangnya ulama’10”
Ibnu Hazm menjawab, “Pergilah kepada Ibnu Syihab, niscaya Engkau tidak
akan menjumpai seorang pun yang lebih mengetahui sunnah dari pada dia”11
Peristiwa tersebut terjadi di penghujung abad pertama Hijriyah. Kemudian
setelah az-Zuhri, di pertengahan abad kedua Hijriyah lahirlah tokoh-tokoh yang
8 Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’d di dalam kitab ath-Thabaqat, dan Abu Nu’aim di dalam kitab al-Hilyah, dan juga al- Khathib di dalam kitab Taqyid al-Ilmu
9 Amrah adalah, Amrah binti Abdurrahman bin Sa’d bin Zurarah al-Anshariyah, al-Madaniyah. Ia adalah murid A’isyah yang banyak meriwayatkan hadis darinya.
10 Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’d dan al-Khathib di dalam Taqdim al-Ilmu, dan ad-Darimi menyebutkan di dalam kitab as-Sunan seperti itu
11 al-Irsyad fi Ma’rifati Ulama’ al-Hadis, al-Khalily, j.1 h.189

membukukan hadis nabi. ke dalam bab-bab tertentu seperti Ibnu Juraij, Hasyim,
Imam Malik, Ma’mar, Ibnu al-Mubarak dan lain-lain.
Dan setelah itu pengumpulan dan kodifikasi hadis berlanjut dengan metode
penulisan yang bermacam-macam, seperti musnad, mushannaf, shahih, jami’ dan
mustakhraj. Imam as-Suyuthi, dalam hal ini mengatakan di dalam kitabnya
Alfiyah,12
Orang pertama yang mengumpulkan hadis dan atsar adalah Ibnu Syihab
atas perintah ‘Umar dan yang pertama-tama mengumpulkan hadis berbab-bab,
adalah sekelompok ulama’ di masa yang tak jauh (setelahnya)
Seperti Ibnu Juraij, Hasyim, Malik, Ma’mar, dan anak (Ibnu) al-Mubarak
12 Al-Alfiyah (matan) h.8
Yang Pertama Kali Membukukan Hadis Sahih
Kemudian setelah generasi mereka muncul imam huffadz dan amirul mukminin fil hadis, Abu Abdillah Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Mughirah bin Bardizbah al-Bukhari, beliau mengumpulkan hadis-hadis sahih dalam satu kitab hadis yang diseleksi dari 100 ribu hadis sahih yang beliau hafalkan. Disebutkan di dalam suatu riwayat bahwa beliau berkata, “Aku hafal 100 ribu hadis sahih, dan 200 ribu hadis yang tidak sahih”13
Adapun gagasan yang membangkitkannya untuk menulis kitab Jami’ ash- Shahih, sebagaimana disebutkan oleh Ibrahim bin Ma’qal, bahwa ia mendengar al-Bukhari berkata, “Aku di sisi Ishaq bin Rahawiyah, lalu sebagian kawankawanku berkata, andaikata Engkau mengumpulkan sebuah kitab ringkas tentang sunnah-sunnah nabi saw, lalu terbetiklah di dalam hatiku keinginan untuk menuliskannya, lalu aku mengambil keputusan untuk mengumpulkan hadis shahih di dalam kitab ini”14
Kemudian muridnya, dan pengikut metode beliau al-Imam, huffadz al- Mujawwad, Abu al-Hasan Muslim bin al-Hujjaj bin Muslim bin Ward bin Kausyan al-Qusyairy an-Naisabury (rahimahullah) mengikuti jejak langkah al- Bukhari. Dia menuliskan kitab ash-Shahih dalam tempo 15 tahun15.
Para ulama’ mendapatkan kedua kitab tersebut dengan sikap menerima, dan
bersepakat bahwa keduanya adalah kitab paling shahih setelah al-Qur’an al-
Karim. Imam Nawawi berkata16, “Para ulama’ sepakat bahwa kitab paling sahih
setelah al-Qur’an al-Aziz adalah kitab Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, dan
13 Lihat, Ulumul al-Hadits, Ibnu Sholah, h.20. Juga dikeluarkan oleh al-Khathib di dalam kitab Tarikh al-Baghdad, j.2, h.8 dengan sanad yang sampai kepada beliau (al-Bukhari), “Aku tampilkan di dalam kitab ini –yakni ash-Shahih- dari sekitar 600 ribu hadis”
14 Tarikh al-Baghdad, j.2, h.8, dan Siyar A’lam an-Nubala’, adz-Dzahaby, j.12, h.401
15 Lihat, as-Siyar, j.12, h.566



ummat menerima keduanya” Hanya saja sebagian ulama’, seperti ad-Daruquthni, Abu Ali al-Ghaisany al- Jiyani, Abu Mas’ud ad-Dimasyqi, dan Ibnu Ammar asy-Syahid mengkritik beberapa buah hadis di dalam kedua kitab tersebut, . Tetapi kritikan itupun telah dijawab oleh sejumlah ulama’ seperti an-Nawawy di dalam Syarh Shahih Muslim, Ibnu Hajar di dalam kitab Hadyu as-Sari dan Fathu al-Bari. Dan di antara tokoh yang zaman kini adalah asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi al-Madkhaly, beliau telah menulis sebuah kitab yang bagus yang berjudul, Baina al-Imamain Muslim wa adDaruquthny. Kitab tersebut berisi pembelaan terhadap Shahih Muslim dari para pengritiknya.
16 Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, j.1, h.14
Al-Mustakhraj Terhadap Kitab ash- Shahihain
Definisi
Al-Mustakhraj adalah suatu kitab hadis yang ditulis oleh seorang ulama’
dengan mentakhrijkan (menuliskan riwayat) hadis-hadis yang sudah dibukukan di
dalam suatu kitab hadis dengan sanadnya yang sama tetapi dari jalan yang lain
dari pengarang kitab mustakhraj ‘alaih (yang dimustakhrajkan), lalu periwayatan
mereka bertemu pada gurunya (penulis kitab yang dimustakhrajkan) atau guru
yang lebih tinggi, sampai kepada shahabat. Syaratnya, tidak sampai kepada syaikh dengan jalan yang lebih panjang sehingga menghilangkan sanad yang menghantarkan kepadanya yang lebih dekat, kecuali dengan alasan uluw (ketinggian) atau ada ziyadah (tembahan) yang penting. Bisa jadi Mustakhraj menggugurkan hadis-hadis yang sanadnya yang tidak memuaskan dan bisa pula menyebutkan hadis-hadis itu dengan jalan penulis kitab yang di mustakhrajkan.17
Contoh; Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam kitab
Shahihnya j.1, h.222, Kitab ath-Thaharah, Bab Khishol al-Fithrah;
Telah menceritakan kepadaku, Abu Bakar bin Ishaq, Telah memberitahukan
kepada kami Ibnu Abi Maryam, telah memberitakan kepada kami
Muhammad bin Ja’far, telah memberitakan kepadaku al-‘Ala’ bin
Abdurrahman bin Ya’qub, maula al-Hirqah, dari ayahnya, dari Abu
17Tadrib ar-Rawi, As-Suyuthi, j.1, h.112
Hurairah, ia berkata, Rasulullah saw bersabda; cukurlah brengos dan
panjangkanlah jenggot, dan berrbedalah dengan arang-prang Majusi
Hadis ini dikeluarkan oleh Abu Awanah dalam kitab al-Mustakhraj ‘ala
Shahih Muslim j.1, h.188, dan dalam sanadnya terjadi pertemuan dengan sanad
Imam Muslim pada guru beliau, yakni Ibnu Abi Maryam. Bandingkan hadis
tersebut dengan hadis berikut ini!
Telah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ishaq ash-Shaghani, ia
berkata; Telah memberitahukan kepada kami Ibnu Abi Maryam, telah
memberitakan kepada kami Muhammad bin Ja’far, telah memberitakan
kepadaku al-‘Ala’ bin Abdurrahman bin Ya’qub, maula al-Hirqah, dari
ayahnya, dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah saw bersabda; cukurlah
brengos dan panjangkanlah jenggot, dan berrbedalah dengan arang-prang
Majusi.
Bukanlah suatu yang sangat urgen untuk menyebutkan sama persis antara
matan (teks hadis) yang ada di dalam kitab al-Mustakhraj dengan matan yang ada
di dalam kitab ash-Shahih (yang disebut juga al-mustakhraj ‘alaih), sebagaimana
yang terlihat di dalam contoh di atas.
Demikian juga, kadang-kadang hadis di dalam kitab al-Mustakhraj ada ziyadah (tambahan) matan, tidak sebagaimana yang tertulis di dalam kitab ash- Shahih. Untuk itu apabila di dalam al-Mustakhraj salah satu kitab ash-shahihain terdapat ziyadah, kita tidak secara otomatis menganggap tambahan matan itu sahih sehingga diadakan peninjauan terhadap sanadnya.
Kitab-kitab Al-Mustakhraj.
Sejumlah ulama’ yang berminat untuk menuliskan al-Mustakhraj antara lain;
1. Mustakhraj al-Isma’ily,

2. Mustakhraj al-Ghithrify,
3. Mustakhraj Ibnu Abi Dzuhal.
Ketiga kitab tersebut adalah mustakhraj kitab Shahih al-Bukhari. Adapun
kitab-kitab Mustakhraj untuk Shahih Muslim adalah;
1. Mustakhraj Abu Awanah,
2. Mustakhraj al-Hairy,
3. Mustakhraj Abu Hamid al-Harawy.
Dan di antara kitab Mustakhraj kedua kitab Shahih, adalah;
1. Mustakhraj Abu Nu’aim al-Ashbahany,
2. Mustakhraj Ibnu al-Akhram,
3. Mustakhraj Abu Bakar al-Barqany
Sekilas Tentang Kitab-kitab Sunan
Para pelajar hendaklah mendalami kitab-kitab sunan seperti Kutub as-Sittah,
al-Muwaththa’ karya Imam Malik, dan Musnad karya Imam Ahmad.
Yang dimaksud dengan Kutub as-Sittah; adalah ash-Shahihain, Sunan Abu
Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i dan Sunan Ibnu Majah.
Yang dimaksud dengan kitab Sunan adalah kitab yang ditulis dengan mengikuti urutan bab fiqh, seperti Iman, Thaharah, salat, zakat, dan seterusnya, dan kebanyakan berisi hadis marfu’, sedikit dan jarang sekali memuat khabar mauquf.18.
* * *
SUNAN ABU DAWUD
Penyusunnya adalah Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy’ats bin Ishaq al-Azdi
as-Sijistani. Beliau mengkhususkan kitabnya dengan hadis-hadis hukum, di
dalamnya tidak terdapat kitab zuhud dan fadha-ilul a’mal. Di dalam surat beliau
kepada penduduk Makkah, dalam mengomentari kitabnya sendiri (h.34), beliau
berkata, “Dan tidaklah aku menyusun di dalam kitab as-Sunan ini melainkan
hadis-hadis hukum, tidak aku masukkan kitab zuhud, fadha-ilul a’mal dll”
Kitab beliau yang bernama as-Sunan adalah salah satu kitab yang sangat
dibutuhkan, hanya saja beliau tidak mempersyaratkan derajat sahih untuk hadis
yang tercantum di dalamnya. Sehingga di dalamnya berisi hadis sahih, hasan,
shalih, dla’if, dan munkar.
Beliau juga tidak mempersyaratkan disebutkannya semua hadis tentang suatu
bab, tetapi hanya dipilihkan yang bermanfaat saja, dan kadang-kadang beliau
menyebutkan satu hadis dari jalan yang berbeda-beda karena ada ziyadah, baik
dalam matan maupun sanad. Dan kadang-kadang pula dibicarakan pada sebagian
hadis tentang i’lalnya, menyebutkan ikhtilaf (perbedaan) perawinya.
18 Ar-Risalah al-Mustathrafah, al-Kutabi, h.32, dengan perubahan redaksi
Beliau telah membicarakan kitab Sunannya secara terperinci di dalam surat
yang beliau tulis untuk penduduk Makkah. Ini adalah surat yang sangat bermanfaat, semoga Allah swt. Memberikan rahmat kepada beliau dengan rahmat yang luas.
* * *
JAMI’ AT-TIRMIDZI
Penyusunnya adalah Abu Isa Muhammad bin Isa bin Saurah, bin Musa bin adh-Dlahhak as-Sulami, al-Bughi, at-Tirmidzi. Beliau mengalami kebuta-an di
akhir usianya. Sebagaimana yang telah saya baca di dalam suatu manuskrip kitab Jami’ yang mu’tamad, yang benar kitab Imam Tirmidzi bernama al-Jami’ al-Kabir.
Kemudian ada yang menyebutnya secara berlebihan dengan nama al-Jami’ ash-
Shahih, tetapi nama inilah yang masyhur. Hanya saja, di dalam kitab ini terdapat
sejumlah hadis dla’if, munkar, dan maudlu’.
Tirmidzi adalah murid Imam Bukhari, dan pengikut beliau dalam metode penulisan hadis. Beliau juga banyak menukil pendapat Imam Bukhari dalam membicarakan kondisi periwayat, sima’ (cara mereka mendengarkan hadis), dan i’lal terhadap hadis periwayat tersebut.
Metode penulisan Kitab Jami’ ini berbeda dengan metode yang digunakan
oleh Abu Dawud dalam menuliskan kitab Sunan, khususnya at-Tirmidzi
memasukkan bab-bab tentang zuhud dan fadha-ilul a’mal, bab yang tidak
dicantumkan di dalam Sunan Abu Dawud.
Kitab ini adalah kitab yang menyeluruh, besar manfaatnya, terkumpul di
dalamnya ilmu riwayah hadis, dirayah, i’lal, ahwal rijal, dan madzhab-madzhab
ahli ilmu dalam bab fiqh. Hanya saja at-Tirmidzi di dalam kitabnya ini
menggunakan istilah-istilah tersendiri untuk menyebut status kualitas hadishadisnya.
Tindakan ini memungkinkan terjadinya perbedaan pengertian dengan para ulama’ lainnya. Istilah itu antara lain hasan sahih, hasan gharib, hasan sahih gharib, atau hasan laisa isnaduhu bidzalika al-qaim (hasan tetapi sanadnya tidak lurus).
Di dalam buku ini bukan tempatnya untuk menjelaskan maksud dari istilahTaisir
Ulumul Hadis istilah tersebut. Saya telah membahasnya secara sederhana di dalam Syarah (penjelasan) terhadap kitab al-Mauqidhah karya adz-Dzahabi, dan al-Hasan fi
mizan al-Ihtijaj. Dan kadang-kadang at-Tirmidzi terlalu sembrono dalam menentukan status tersebut, dengan segala perbedaannya, sebagaimana telah saya jelaskan di dalam beberapa tulisan. Secara umum kitab ini termasuk kitab yang sangat bermanfaat.
* * *
SUNAN AN-NASA’I
Penyusunnya adalah Ahmad bin Syu’aib bin ‘Ali bin Sinan bin Bahr bin
Dinar Abu ‘Abdurrahman an-Nasa’i.
Di dalam kitab sunan ini terdapat hadis sahih, dla’if, dan sangat dla’if.
Adalah suatu kesalahan apabila ada yang menganggap hadis dalam Sunan an-
Nasa’i semuanya sahih. Di dalam kitab ini ada ungkapan terhadap sebagian hadis
yang tidak difahami dengan baik kecuali oleh orang yang telah diberikan ilmu dan
pengetahuan oleh Allah. Di dalam kitab ini terdapat pembahasan tentang i’lal dan
perbedaan pendapat. Kitab ini terhadap kitab-kitab sunan bagaikan satu mutiara di
dalam untaian permata. 19
Apabila disebut Sunan an-Nasai saja maka yang dimaksudkan adalah Sunan
al-Mujtaba, yaitu sunan karya beliau yang Sughra, Beliau juga memiliki Sunan
Kubra. Kitab al-Mujtaba bukanlah kitab hasil ringkasan murid beliau, Ibnu as-
Suni, sebagaimana didakwakan oleh sebagian ulama. Al-Mujtaba’ adalah karya
beliau dan hasil seleksi beliau. Allahu a’am.
* * *
SUNAN IBNU MAJAH
Penyusunnya adalah Abu Abdullah Muhammad bin Yazid bin Majah, ar-
Rabi’iy al-Qazwainiy.
Kitab beliau ini cukup bermanfaat, hanya saja kedudukannya di bawah lima
kitab hadis terdahulu. Di dalam kitab ini terdapat banyak hadis-hadis dla’if, dan
sejumlah hadis.
19 Pendapat Ibnu Katsir di dalam Mukhtashar ‘Ulum al-Hadits, h.29, “Pendapat al-Hafidz Abu Ali bin as-Sakan, dan demikian pula al-Khathib al-Baghdadi tentang kitab as-Sunan karya an-Nasa’i, “Ia shahih tetapi perlu diteliti ulang.”

Catatan;
Apabila ahli hadis mengatakan, “Hadis yang diriwayatkan atau dikeluarkan
oleh as-Sittah” maka maksud dari ungkapan tersebut adalah hadis yang
dicantumkan di dalam kitab Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, dan Sunan Ibnu Majah.
Dan apabila dikatakan, “Diriwayatkan atau dikeluarkan oleh al-Arba ’ah”,
maka yang dimaksudkan adalah Sunan Abu Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an- Nasa’i, dan Sunan Ibnu Majah.
* * *
MUWATHTHA’ IMAM MALIK
Kitab Muwaththa’ adalah, kitab yang ditulis dengan urutan sesuai bab-bab
fiqh, hanya saja berbeda dengan kitab Sunan dari segi kandungan kadis marfu’,
mauquf dan maqthu’. 20
Imam Malik adalah Malik bin Anas bin Malik bin Abu Amir bin Amru bin al-
Harits, Abu Abdillah al-Madaniy, syaikhul Islam, dan Imam Darul Hijrah.
Muwaththa’ memuat hadis sahih yang jumlahnya sangat besar, dan sedikit
hadis dla’if. Di dalamnya terdapat kata mutiara yang tidak ada hukumnya kecuali apabila jelas sanadnya.
Tentang kitab ini Imam Syafi’i berkomentar, “Aku tidak mengatahui adanya
kitab yang paling sahih setelah kitabullah, selain dari muwatha’ karya Imam
Malik”. Komentar Imam syafi’i ini dikemukakan sebelum adanya kitab shahih
Bukhari dan Muslim. Sebab ummat telah sepakat bahwa kitab yang paling sahih
setelah Alqur’an adalah shahihaini.
Di dalam kitab al-Muwaththa’ ada pendapat-pendapat dan hukum-hukum menurut imam Malik yang harus dipegangi dengan kuat.
* * *
MUSNAD IMAM AHMAD
Musnad adalah kitab yang disusun oleh pengarangnya dengan mengurutkan
daftar nama shahabat, lalu ditampilkan hadis-hadis yang periwayatannya sampai
20 Ushul at-Takhrij, h.199, dengan penyederhanaan redaksi.

kepadanya, dari seorang shahabat tertentu di dalam musnad shahabat tersebut,
kemudian shahabat lain di dalam musnad shahabat lainnya. Demikianlah kitab ini disusun, dengan mengesampingkan tema hadis.
Kitab musnad yang paling terkenal, paling luas, paling banyak manfaatnya
adalah Musnad Imam Ahmad bin Hanbal. Ada yang mengatakan, kitab ini
memuat sekitar 40.000 hadis, ada yang menyebutkan 30.000 hadis, atau
mendekati angka tersebut. Sesungguhnya naskah Musnad Imam Ahmad yang
sudah dicetak berulang-ulang kandungan hadisnya mencapai 27.688 buah hadis.
Allahu A’lam bish-Showab.
Kitab ini memuat hadis sahih, hasan dan da’if, bahkan di dalamnya terdapat
pula beberapa hadis maudlu’, meskipun hanya sedikit, tidak seperti pengakuan
sebagian orang yang menyangka tiada hadis maudlu’ di dalam kitab ini.
Kitab ini merupakan salah satu kodifikasi hadis yang sangat diperlukan, oleh
ummat Islam. Penyusun memulai kitabnya dengan musnadnya 10 orang shahabat yang telah dijanjikan sorga, didahulukan Abu Bakar ash-Shiddiq, Umar, Utsman, Ali, kemudian shahabat yang lainnya yang termasuk sepuluh itu. Kemudian disebutkan hadis Abdurrahman bin Abu Bakar, kemudian tiga hadis dari tiga orang shahabat, kemudian musnad ahlul Bait,dia menyebutkan hadis-hadis mereka, demikian seterusnya sampai tuntas dengan hadis Syidad bin al-Had ra.21.
21 Ibid, h.43
Soal-Soal Diskusi
1. Apa perbedaan antara:
a. Atsar dan Khabar
b. Hadis washafy dan hadis Qauli
c. Sunan dan Mustakhraj
d. Musnad dan Muwaththa’
2. Definisikanlah istilah-istilah berikut ini:
a. Hadis
b. Hadis sahih
c. Kedhabithan dan keadilan
3. Jawablah pertanyaan berikut ini:
a. Ada berapa macamkah pembagian dlabith itu? Berikan penjelasan terhadap
masing-masing bagian!
b. Apa hukum ziyadah terhadap hadis shaihaini di dalam kitab Mustakhraj?
c. Siapakah yang pertama kali memberikan perhatian terhadap usaha
pembukuan hadis nabi?
4. Apakah perbedaan antara Muwaththa’ dengan Shahih Bukhari dan Muslim.
Jelaskan manakah di antara ketiganya yang paling sahih?

Hadis Hasan
Definisi
Adalah hadis yang memenuhi syarat sebagai hadis sahih , hanya saja kualitas dhabth (keakuratan) salah seorang atau beberapa orang rawinya berada di bawah kualitas rawi hadis sahih, tetapi hal itu tidak sampai mengeluarkan hadis tersebut dari wilayah kebolehan berhujjah dengannya.
Hadis seperti ini disebut hasan lidzatihi
Penjelasan Definisi
Hadis yang memenuhi syarat sebagai hadis sahih. Dalam hal ini syarat
hadis sahih adalah;
1. Adanya sanad sampai kepada Rasulullah saw.
2. Persambungan sanad sampai kepada Rasulullah saw.
3. Tiadanya syadz (keganjilan)
4. Tiadanya illah (cacat tersembunyi)
Sedangkan syarat dlabth menjadi titik pembeda antara keduanya. Rawi hadis
hasan tingkat dlabthnya berada di bawah kualitas rawi hadis sahih. Periwayat
hadis hasan biasanya disebut dengan istilah, shaduq (jujur), laa ba’sa bih (tidak
apa-apa), siqah yukhthi’ (terpercaya tetapi banyak kesalahan), atau shaduq lau
awham (jujur tetapi diragukan).
Contoh hadis hasan; Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu al-Quththan di dalam Ziyadah ‘ala Sunan Ibni Majah (2744) dengan jalan ;
Yahya bin Sa’id, dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya,
berkata; Rasulullah saw bersabda; “kafirlah orang yang mengaku-aku
nasab orang yang tidak diketahuinya, atau menolak nasab (yang sebenarnya), meskipun samar” Hadis ini sanadnya hasan.
Di dalam sanad hadis ini terdapat Amr bin Syu’aib bin Muhammad, bin
Abdullah bin Amr bin al-Ash. al-Hafidz Ibnu Hajar di dalam kitab at-Taqrib
(2/72) mengatakan, bahwa ia adalah shaduq.

Hadis Shahih Lighairihi
Definisi
Adalah hadis hasan lidzatihi apabila diriwayatkan dari jalan lain yang
setingkat atau lebih kuat darinya. Dan dinamakan hadis shahih lighairihi,
karena keshahihannya tidak datang dari sanadnya sendiri, tetapi karena
bergabung dengan sanad yang lain22.
Penjelasan Definisi
Diriwayatkan dari jalan lain yang setingkat; Maksudnya adalah ada
riwayat dengan sanad lain yang menyamai kekuatan dlabthnya.
Sedangkan yang lebih kuat; yaitu hadis sahih lidzatihi
Dinamakan hadis shahih lighairihi; menjadi hadis sahih karena bergabungnya dua jalan. Keshahihannya tidak datang dari sanadnya sendiri; Maksudnya ketetapan-nya sebagai hadis sahih tidak didasarkan pada satu sanad saja, melainkan karena digabungkannya dengan sanad yang lain yang sama atau lebih kuat.
22 Taisir Mushthalah al-Hadits, Mahmud Thahhan, h.50, dengan perubahan reaksi pada akhir kalimatnya.



Hadis Dla’if
Definisi
Apabila tidak terkumpul sifat-sifat (yang menjadikannya dapat) diterima
(shahih), karena hilangnya salah satu dari syarat-syarat (hadis sahih)
Penjelasan Definisi
Tidak terkumpul sifat-sifat yang menjadikannya dapat diterima; syarat
diterima suatu hadis, sebaimana yang telah dibahas, antara lain;
1. Memiliki sanad hingga kepada Nabi saw
2. Sanadnya bersambung
3. Rawinya ‘adil dan dlabith
4. Tidak mengandung syadz
5. Tidak ada illah
Hilangnya salah satu syarat diterimanya hadis; Apabila hilang syarat yang
pertama, maka hadis itu tidak bisa dinisbahkan kepada nabi saw, melainkan
disandarkan kepada shahabat, tabi’in atau tabi’ tabi’in, sesuai dengan nama yang tercantum di dalam sanad tersebut.
Apabila tidak terpenuhi syarat kedua, maka hadis itu dinamakan mursal.
Apabila tidak terpenuhi bagian pertama dari syarat yang ketiga, yaitu sifat
‘adil, maka hadis itu termasuk matruk atau maudlu’, dan jika tidak ada syarat
ketiga bagian yang kedua yaitu dlabth maka hadis tersebut disebut dla’if, matruk, atau bahkan maudlu’ yang disebabkan oleh kelemahan rawi.
Apabila hilang syarat yang keempat, maka hadis itu dinamakan syadz atau
Matruk dan apabila tidak memenuhi syarat yang kelima, maka hadis itu dinamakan mu’allal.

Pembagian Hadis Dla’if.
Hadis dla’if menurut derajat kedla’ifannya dapat dibagi menjadi dua bagian;
1. Hadis yang kedla’ifannya ringan, tidak berat, dimana apabila didukung dengan hadis yang setingkat dengannya akan hilang dla’ifnya, dan meningkat menjadi hasan lighairihi. Seperti karena rawinya adalah seorang yang dla’if yang masih ditulis hadisnya, tetapi tidak bisa menjadi argumen apabila hanya diriwayatkan-nya seorang diri, atau karena di dalam sanadnya terdapat inqitha’ (keterputusan) karena mursal, atau tadlis.
2. Apabila tingkat kedla’ifannya berat, maka tak ada artinya banyaknya tabi’
(pendukung), yaitu apabila rawinya pendusta atau tertuduh pendusta, matruk
karena buruknya hafalan atau karena banyaknya kesalahan, atau majhul ‘ain
yang tak diketahui sama sekali identitasnya.
Contoh Hadis Dla’if berat, dengan sebab kedla’ifan dalam hal ‘adalah
(keadilan) adalah; Hadis yang dikeluarkan oleh al-Khathib al-Baghdadi di
dalam Iqtidla’ al-Ilmi al-‘Amali (69) dengan jalan;
Dari Abu Dawud an-Nakha’i, telah menceritakan kepada kami ‘Ali bin
Ubaidilah al-Ghathfani, dari Salik, ia berkata; Aku mendengar Nabi saw
bersabda; Apabila seorang berilmu mengetahui tetapi tidak mengamalkan,
maka ia seperti lampu yang menyinari orang lain tetapi membakar dirinya
sendiri.
Di dalam sanad ini, nama Abu Dawud an-Nakha’iy adalah Sulaiman bin
Amr. Tentang rijal ini Imam Ahmad berkata, “Dia pernah memalsukan hadis”.
Ibnu Ma’in berkata, “Dia orang yang paling dusta”. Murrah berkata, “Dia
dikenal telah memalsukan hadis”. Al-Bukhari berkata, “Dia ditinggalkan
hadisnya, Qutaibah dan Ishaq menuduhnya sebagai pendusta”.
Dengan demikian hadis tersebut melalui sanad ini adalah maudlu’, karena
kedla’ifan periwayatnya dalam hal ‘adalah (keadilannya).
Contoh hadis Dla’if berat yang disebabkan oleh kelemahan rawinya dalam
dlabth, yaitu hadis yang dikeluarkan oleh Abu Nu’aim di dalam kitab Hilyatu
al-Auliya’ (8/252) dengan jalan;
Dari Abdillah bin Khubaiq, telah menceritakan kepada kami Yusuf bin
Asbath, dari Muhammad bin ‘Ubaidillah al-Urmuzi, dari Shofwan bin
Salim, dari Anas bin Malik, ia berkata; Rasulullah saw membenci cos dan
makanan panas, dan beliau bersabda; Hendaklah kalian (memakan
makanan) yang dingin, karena padanya terdapat berkah. Ketahuilah bahwa
(makanan) yang panas tidak ada berkahnya.
Di dalam sanad hadis ini, Muhammad bin Ubaidullah al-‘Urzumiy adalah
rijal yang matruk (ditinggalkan hadisnya) karena buruk hafalannya. Pada
mulanya ia adalah seorang yang shalih tetapi kemudian kitabnya hilang,
sehingga dia mengajarkan hadis dari hafalannya. Dari itulah ia mengajarkan
hadis tidak seperti yang tidak diajarkan oleh orang-orang yang siqah, sehingga
ahli hadis meninggalkan hadisnya.



Hadis Hasan Lighairihi
Definisi
Hadis dla’if yang ringan kedla’ifannya, apabila jalannya banyak
Ada pula yang mendefinisikan dengan;
Apabila kedla’ifannya ringan, lalu dikuatkan dengan hadis yang serupa
atau yang lebih kuat darinya.
Penjelasan Definisi
Hadis dla’if yang ringan kedla’ifannya; yaitu hadis yang datang dengan
sanad yang kedla’ifannya ringan, tidak berat.
Apabila jalannya banyak; dengan adanya satu mutabi’ atau lebih yang
semisal atau lebih kuat lagi.
Contoh; Hadis yang dikeluarkan oleh al-Bazar di dalam kitab Musnad,
sebagaimana disebutkan di dalam kitab Majma’ az-Zawaid (10/166), Ibnu Syahin
di dalam Fadla’il Syahr Ramdlan (h.7), Abdul Ghina al-Maqdisy di dalam kitab
Fadlail Ramadhan (h.12) dengan jalan dari;
Salamah bin Wardan, dari Anas bin Malik, ia berkata; Rasulullah saw naik
ke mimbar, beliau naik satu tangga kemudian mengucap, “Amin”,
kemudian naik satu tangga lagi dan mengucap “Amin”…… Hadis tentang
keutamaan Ramadlan.
Salamah bin Wardan adalah rijal yang dla’if, dalam hal hafalan, dia meriwayatkan beberapa hadis dari Anas bin Malik yang tidak sama dengan hadis yang diriwayatkan oleh rijal yang siqah, hanya saja kedla’ifannya ringan, tidak berat.
Hadis ini diikuti oleh Tsabit al-Banani, yang juga meriwayatkan dari Anas bin
Malik. Dikeluarkan oleh Ibnu Syahin (h.4). Tetapi dalam riwayat inipun terdapat kedla’ifan yang ringan juga. Di dalam sanad kepada Tsabit ada Mu’ammal bin Isma’il, yang hafalannya juga lemah.
Dengan bergabungnya dua jalan ini, hadis tersebut menjadi hasan.
Gambar 2: Skema tentang pengelompokan Hadis dari segi dapat diterima atau tidak.
Soal-soal Diskusi
1. Definisikan berikut ini
a. Hadis Hasan Lidzatihi
b. Hadis Shahih Lighairihi
c. Hadis Hasan Lighairihi
2. Apa perbedaan antara hadis shahih lighairihi dengan hadis hasan lighairihi?
3. Manakah yang lebih kuat di antara jenis-jenis hadis berikut ini?
a. Hasan lidzatihi dan hasan lighairihi
b. Shahih lighairihi dan hasan lighairihi
c. Shahih lidzatihi dan hasan lighairihi
4. Apa yang dimaksud dengan dla’if ringan dan dla’if berat?

Hadis Dla’if Karena Cacat pada Sanad
1. Mursal
Definisi
Hadis yang disandarkan oleh para tabi’in -mereka adalah orang yang
mendengarkan hadis dari shahabat- kepada Nabi saw baik berupa
perkataan, perbuatan, taqrir, ataupun sifat.
Bentuk ungkapan hadis mursal; seorang tabi’in mengatakan, “Rasulullah saw
bersabda demikian”, “Melakukan demikian”, “Dilakukan hal demikian di hadapan beliau”, atau “Beliau memiliki sifat demikian” seraya memberitakan tentang salah satu sifat beliau saw.
Contoh; Abdur Razaq mengemukakan riwayat di dalam kitabnya al-
Mushannaf (5281)
Dari Ibnu Juraij, dari Atha’, bahwasannya Nabi saw apabila naik ke
mimbar beliau menghadapkan wajah beliau ke orang-orang lalu mengucap,
“Assalamu’alaikum”
Atha’ dalam hadis di atas adalah Atha’ bin Abi Rabah, seorang tabi’in besar,
ia mendengarkan hadis dari sejumlah shahabat, tetapi riwayatnya dari Rasulullah Saw. adalah mursal.
Hukum Berargumen dengan Hadis Mursal
Hadis mursal menurut kebanyakan ulama’ adalah merupakan bagian dari
hadis dla’if. Imam Muslim di dalam Muqaddimah ash-Shahih (1/30) berkata,
“Riwayat yang mursal menurut pendapat kami dan pendapat ahli hadis tidak dapat menjadi hujjah”. Hanya saja, kedla’ifan hadis mursal adalah ringan, ia akan
hilang apabila diikuti dengan riwayat yang setara kedla’ifannya atau lebih sahih
darinya23 selama riwayat tabi’nya ini tidak mursal dari thabaqah (tingkat) yang
sama dengan riwayat yang pertama.
Sebagian Riwayat Mursal Lebih Shahih dari Riwayat yang Lain.
Hadis yang diirsalkan oleh Sa’id bin Musayyib adalah mursal yang paling
sahih, karena kebanyakan riwayatnya diperoleh dari shahabat secara langsung.
Maka apabila ia mengirsalkan suatu riwayat, artinya ia menirsalkannya dari
seorang shahabat.
Adapun irsalnya az-Zuhri dan Qatadah termasuk mursal yang diragukan, karena dalam irsal mereka berarti hilangnya lebih dari seorang rawi antara mereka dengan Nabi saw, maka kebanyakan hadis mursal dari mereka sesungguhnya adalah mu’dlol.
23 Pendapat ini menurut madzhab muta’akhirin, adapun menurut pendapat mutaqaddimin ia tetap dla’if meskipun ada pengikutnya.
Gambar 3:
Skema Hadis Mursal
Gambar 4:
Skema Hadis Munqathi'
2. Munqathi’
Definisi
Apabila di dalam sanadnya ada inqitha’ (keterputusan) pada generasi di
bawah tingkatan shahabat
Penjelasan Definisi
Apabila di tengah-tengah rangkaian sanadnya ada keterputusan; baik di
satu tempat atau lebih selama tidak terputus secara berturut-turut. Keterputusan itu terjadi pada generasi di bawah tingkatan shahabat; seperti tabi’in atau generasi setelahnya. Sedangkan apabila inqitha’ itu di atas generasi tabi’in maka namanya mursal.
Contoh; Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Nasa’i di dalam kitabnya as-
Sunan (3/248) dengan jalan;
Musa bin Uqbah, dari Abdillah bin Ali, dari al-Hasan bin Ali, ia berkata;
Rasulullah mengajarkan kepadaku beberapa kalimat itu di dalam shalat witir (…) lalu menyebutkan hadis tentang do’a qunut.
Sanad hadis ini inqitha’. Al-Hafidz Ibnu Hajar ra berkata di dalam kitab at-Talkhish al-Khabir (1/264), “Abdullah bin ‘Ali adalah Ibnu al-Husain bin ‘Ali, tidak pernah bertemu dengan al-Hasan bin Ali”
3. Mu’dlol
Definisi
Apabila dari sanadnya hilang dua rawi atau lebih dengan syarat secara
berurutan
Penjelasan definisi
Hilang dua rawi atau lebih, yang dimaksudkan adalah para rawi di atas guru
penyusun kitab 24.
Contoh; Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam kitab al-
Mushannaf (5/286), dan juga Ibnu Abi Dun-ya di dalam kitab Dzimmu al-Malahi
(80), dari jalan Qatadah, ia berkata;
Disebutkan kepada kami bahwa Rasulullah saw bersabda, kedua mata kaki
adalah kemudahan Bangsa ‘Ajam (non-Arab)
Qatadah yang dimaksud di sini adalah Qatadah ad-Di’amah as-Sadusi, Riwayatnya dari tabi’in besar sangat agung, Pendapat yang lebih kuat, dalam sanad ini beliau telah menghilangkan setidaknya dua orang rawi, yaitu seorang tabi’in dan seorang shahabat. Maka hadis yang demikian ini dinamakan mu’dlol. Dan hadis mu’dlol derajatnya di bawah mursal dan munqathi’,
karena banyaknya rawi yang hilang dari sanad secara berurutan.
24 Jika sanad yang hilang termasuk guru penyusun kitab dan gurunya sang guru , hadis itu dinamakan mu’allaq.
Hadis Mu’alaq akan dibahas setelah ini.
Gambar 5:
Skema tentang Hadis Mu'dlal
4. Muallaq
Definisi
Apabila dari awal sanad dihilangkan seorang periwayat atau lebih dan
seterusnya sampai akhir sanad.25
Penjelasan Definisi
Awal Sanad, dihitung dari penyusun kitab.
Seorang rawi atau lebih, yaitu gurunya penyusun kitab, gurunya sang guru,
dan seterusnya dihilangkan sanadnya sampai akhir sanad, tempat dimana dikatakan, “Rasulullah saw bersabda”, atau “Diriwayatkan dari Rasulullah saw”
Contoh; Diriwayatkan oleh al-Bukhari di dalam kitabnya ash-Shahih, Kitab
al-Iman, Bab: Husnu Islami al-Mar’i (1/17), ia mengatakan,
Telah berkata Malik, telah memberitakan kepada kami Zaid bin Aslam,
bahwa ‘Atha’ bin Yasar memberitahu kepadanya, bahwa Abu Sa’id al-
Khudri memberitahu kepadanya, bahwasannya ia mendengar Rasulullah
saw bersabda; Apabila seseorang masuk Islam, dengan keislaman yang
bagus maka Allah akan menghapuskan semua kejahatannya yang telah lalu.
Setelah itu balasan terhadap suatu kebaikan sebanyak sepuluh kali sampai
700 kali lipat dari kebaikan itu, dan balasan kejahatan sebayak kejahatan
itu sendiri, kecuali pelanggaran tehadap Allah.
Al-Bukhari tidak menyebutkan nama gurunya, padahal ia meriwayatkan hadis
dari Imam Malik melalui perantara seorang rawi.
Contoh lain; dikeluarkan oleh al-Bukhari di dalam kitabnya ash-Shahih,
Kitab ath-Thaharah, Bab Ma Ja’a fi Ghusli al-Baul, (1/51)
Rasulullah saw bersabda kepada penghuni kubur, “Dahulu dia tidak membersihkan kencingnya.
Al-Bukhari menghilangkan semua sanadnya, dan hanya mengatakan, “Nabi
saw bersabda”.
Hukum Hadis Mu’allaq yang ada di dalam kitab Shahihain.
Hadis Mu’allaq adalah dla’if yang tidak bisa digunakan untuk menjadi hujjah,
karena hilangnya seorang rawi atau lebih. Tetapi apa hukumhadis Mu’allaq yang ada di dalam kitab Shahihain.
Adapun Mu’allaq yang ada di dalam Shahih Muslim, jumlahnya hanya sedikit
saja dibandingkan dengan hadis mu’allaq yang ada di dalam Shahih al-Bukhari.
Hadis Mu’allaq di dalam Shahih Muslim jumlahnya hanya tiga belas hadis,
sebagian di antaranya telah disebutkan secara bersambung oleh Muslim sendiri.
Sebagian lagi disebutkan secara bersambung oleh ulama’ hadis yang lain. Dan
sebagian yang lain disebutkan disebutkan sebagai tabi’ dan syahid.
Hukum hadis mu’allaq yang ada di dalam Shahihain adalah;
1. Riwayat yang disebutkan dengan kalimat positif, seperti dalam ungkapan,
“Fulan berkata”, “Fulan menyebutkan”, “Fulan mengisahkan”, atau “Fulan
meriwa-yatkan”. Maka riwayat itu sahih sampai kepada orang yang ia ta’liqkan
itu. Sedangkan sanad yang lain tetap perlu diteliti, karena bisa jadi sanad itu
sahih dan bisa pula dla’if.
Contoh; riwayat yang disebutkan mu’allaq oleh Bukhari dari Imam Malik,
dari Zaid bin Aslam, dari ‘Atha’ bin Yasar, dari Abu Sa’id al-Khudriy,
sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Hadis ini dimu’allaqkan oleh al-
25 Lihat Hadyu as-Sari, al-Hafidh Ibnu Hajar, h.14
Bukhari dengan ungkapan yang pasti dari Imam Malik, yaitu “Malik berkata”.
Hadis ini sahih dari riwayat Imam Malik. Tetapi rawi lainnya perlu diteliti
‘adalah dan dlabthnya, serta syarat-syarat kesahihan yang lain.
Contoh lainnya, hadis yang dimu’allaqkan oleh al-Bukhari dari Nabi saw
tenang adzab kubur. Rasulullah saw bersabda kepada penghuni kubur, “Dia
tidak membasuh kencingnya.. Al-Bukhari menegaskan dari Rasulullah saw,
artinya riwayat itu benar dari Rasulullah saw sebagaimana disebutkan secara
bersambung di beberapa tempat di dalam kitab Shahihnya
2. Hadis mu’allaq yang disebutkan dalam bentuk kalimat negatif, seperti dalam
ungkapan, “Diriwayatkan dari si Fulan”, “Disebutkan dari si Fulan”, atau
“Dikatakan…”. Ungkapan ini terasa lemah bagi ahli hadis sampai kepada
orang yang dimu’allaqkannya.
Contoh; Hadis yang dimu’alaqkan oleh al-Bukhari di dalam kitab ash-
Shahihnya (1/74-75), Kitab ash-Shalat, Bab: Wujub ash-Shalat fi ats-Tsiyab.
Disebutkan dari Salamah bin al-Akwa’ bahwa Nabi saw bersabda,
“bersarunglah meskipun dengan duri. Rawi di dalam sanadnya perlu
diteliti.
Catatan;
Di sini perlu diberikan catatan, bahwa al-Bukhari kadang-kadang
memu’allaqkan hadis dari gurunya dengan kalimat positif, maka tidak perlu
dianggap adanya rawi yang hilang antara beliau dengan gurunya. Dan menurut
ahli ilmu hal ini dianggap sebagai muttashil, kecuali ibnu Hazm adh-Dhahiriy, ia
berbeda pendapat dengan yang lainnya dan berkata, hadis itu termasuk munqathi’ (terputus).
Di antara contoh hadis seperti itu adalah; Imam al-Bukhari berkata di dalam
ash-Shahih, Kitab al-Asyribah, Bab: Ma Ja’a Fiman Yastahillu al-Khamra wa
Yusmiihi Bighairi Ismihi (3:322),
Telah berkata Hisyam bin ‘Ammar, telah menceritakan kepada kami
shaqadoh bin Khalid, telah bercerita kepada kami ‘Athiyyah bin Qais al-
Kilabi, Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Ghanam al-
Asy’ari, ia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Amir –disebut juga
dengan Abu Malik- al-Asy’ari, Demi Allah, ia tidak menipuku, ia
mendengar Rasulullah saw bersabda; Akan ada di antara ummatku suatu
kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan dawai. Dan sungguh
akan turun suatu kaum di dekat gunung, mereka membawa gembalaan
mereka. Lalu ada orang fakir mendatangi mereka karena ada keperluan.
tetapi mereka mengatakan, “Datanglah kepada kami besok. Lalu Allah
menidurkan mereka, dan menimpakan gunung (kepada sebagian mereka) dan mengubah lainnya menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.
Hisyam bin ‘Ammar termasuk guru al-Bukhari yang pernah ditemuinya secara langsung, didengar hadisnya, bahkan dia mengajarkan pula hadis
darinya, maka menta’liqkan hadis darinya tidak berarti terputus sama sekali. Wallahu a’lam.
Gambar 6 :
Skema hadis Mu'allaq
5. Mudallas
Definisi
Apabila seorang periwayat meriwayatkan (hadis) dari seorang guru yang
pernah ia temui dan ia dengar riwayat darinya (tetapi hadis yang ia
riwayatkan itu) tidak pernah ia dengar darinya, (sedang ia meriwayatkan)
dengan ungkapan yang mengandung makna mendengar, seperti “dari” atau
“ia berkata”
Contoh; Hadis yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad (4/289,303), Abu
Dawud (5212), at-Tirmidzi (2727) dan Ibnu Majah (3703) dengan jalan;
Dari Abu Ishaq, dari al-Barra’ bin ‘Azib, ia berkata; Rasulullah saw
bersabda; Tidakah dua orang muslim yang saling bertemu lalu berjabat
tangan melainkan Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka berdua
sebelum mereka berpisah.
Abu Ishaq as-Sabi’i adalah Amr bin Abdullah, dia siqah dan banyak
meriwayatkan hadis, hanya saja dia dianggap tadlis. Mengenai ia telah
mendengarkan hadis dari al-Barra’ bin ‘Azib, jelas telah ditetapkan di dalam
beberapa hadis. Hanya pada hadis ini saja ia meriwayatkan dengan ungkapan
yang mengandung kemungkinan telah mendengar secara langsung, yaitu
dengan ‘an’anah (menggunakan kata ‘an). Padahal hadis ini tidak ia dengarkan
langsung dari al-Barra’ bin ‘Azib. Ia mendengarkan hadis tersebut dari Abu
Dawud al-A’ma (namanya adalah Nafi’ bin al-Haris), sedangkan ia matruk
(tertolak hadisnya) dan dituduh berdusta.
Bukti ia tidak mendengarkan secara langsung ialah, Ibnu Abi Dun-ya
mengeluarkan hadis di dalam kitab al-Ikhwan (h.172) dari jalan Abu Bakr bin
‘Iyasy, dari Abu Ishaq, dari Abu Dawud, ia berkata; aku menemui al-Barra’ bin
‘Azib, kemudian aku menjabat tangannya, lalu ia berkata; Aku mendengar
Rasulullah saw bersabda… ia menyebutkan hadis di atas.
Di di antara riwayat yang menunjukkan bahwa hadis tersebut berasal dari
Abu Dawud al-A’ma adalah; Imam Ahmad mengeluarkan hadis tersebut di
dalam Musnad-nya (4/289) dengan jalan, Malik bin Maghul, dari Abu Dawud
… dan seterusnya. Dengan demikian, hadis Abu Ishaq dari al-Barra’ adalah
Mudallas.
Contoh lain, hadis yang dikeluarkan oleh at-Tirmidzi di dalam kitab al-Jami’, dengan jalan;
Dari Muhammad bin Ishaq bin Yasar, dari Ashim bin Umar bin Qatadah,
dari Mahmud bin Labid dari Rafi’ bin Khadij, ia berkata; Aku mendengar
rasulullah saw bersabda, Tunggulah sampai langit menguning untuk shalat
fajar, karena hal itu merupakan sebesar-besar pahala.
Muhammad bin Ishaq bin Yassar orangnya jujur, hanya saja ia mudallis, bahkan termasuk orang yang banyak mentadliskan riwayat. Dia telah mentadliskan sanad ini, karena ia menerima riwayat dari Muhammad bin ‘Ajlan, dari ‘Ashim bin Umar.
Imam Ahmad telah mengeluarkan hadis tersebut dengan sanad (3/465);
Telah menceritakan kepada kami Yazid, ia berkata; Telah mengkhabarkan
kepada kami Muhammad bin Ishaq, ia berkata; Telah memberitakan kepada
kami Ibnu ‘Ajlan,…lalu ia menyebutkan hadis dengan matan seperti di atas.
Riwayat ini menegaskan bahwa Ishaq telah mendengarkan hadis ini dari
Ibnu ‘Ajlan .
Macam-macam Tadlis
Pertama, Tadlis Isnad; yaitu tadlis sebagaimana yang definisi dan
contohnya telah disebutkan di atas.
Kedua, Tadlis Syaikh; yaitu menyebutkan guru yang diriwayatkan hadisnya
dengan identitas yang tidak masyhur baginya, baik dengan nama, julukan,
nasab, atau kun-yah. Hal itu dilakukan karena kedla’ifannya atau karena
kemajhulannya, dengan cara menyembunyikan di balik banyaknya guru atau
dengan merahasiakan kondisi gurunya,.
Contoh; hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam Sunan (2196)
dari jalan;
Ibnu Juraij, telah memberitakan kepadaku sebagian dari Bani Abu Rafi’,
pembantu Nabi saw, dari Ikrimah pembantu Ibnu Abbas, dari Ibnu Abbas,
ia berkata. Abdu Yazid (Abu Barkanah dan saudara-saudaranya) mentalak
Ummu Rukanah lalu ia menikahi wanita dari Muzayyanah (…) beliau
menyebutkan hadis tentang talak tiga dalam sekali waktu.
Ibnu Juraij adalah Abdul Malik bin Abdul ‘Aziz bin Juraij, dia siqah yang
disebut-sebut pernah mentadliskan riwayat. Meskipun ia menyatakan telah
mendengar dari gurunya, hanya saja ia telah mentadliskan namanya dengan
merahasiakannya karena kondisinya, lalu ia berkata “sebagian anak Abu Rafi’
telah mengabarkan kepadaku”. Para ulama berbeda pendapat tentang siapakah
dia sebenarnya, tetapi di sini bukan tempat untuk memperbincangkan
perbedaan ini. Pendapat yang benar, guru Ibnu Juraij pada hadis ini adalah
Muhammad bin Ubaidillah bin Abu Rafi’, dia matruk. Al-Bukhari mengatakan
bahwa dia, “Munkarul hadis” Ibnu Ma’in berkata, “Tidak ada apa-apanya”.

Abu Hatim berkata, “hadisnya sangat munkar, dan ditinggalkan”
Ibnu Juraij telah menyebutkan nama gurunya pada riwayat al-Hakim di
dalam kitab al-Mustadrak (2/491), dari Muhammad bin Ubaidillah bin Abi
Rafi’, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas.
Ketiga, Tadlis Bilad; Ini hampir serupa dengan tadlis syaikh. Bentuknya,
seorang muhaddits mengatakan, “Telah menceritakan kepadaku al-Bukhari”,
yang dimaksudkan dengan kata al-Bukhari adalah orang yang menguapi orang
lain. Atau seperti dikatakan oleh al-Baghdadi, “telah menceritakan kepadaku
apa yang ada di balik sungai” yang dimaksud adalah sungai Tigris. Atau al-
Mishri mengatakan, “Ia mengajarkan hadis di Andalus” yang dimaksud dengan
Andalus adalah suatu tempat di Qarafah.
Keempat, Tadlis ‘Athf; yaitu seorang muhaddits mengatakan, “Fulan dan
fulan mengajarkan hadis kepadaku”, padahal ia hanya mendengar dari orang
yang pertama, tetapi ia tidak pernah mendengar hadis dari orang yang kedua.
Contoh, Hadis yang disebutkan oleh al-Hakim di dalam ‘Ulum al-Hadits
(h.131), Bahwa beberapa murid Hasyim –salah seorang rawi yang disebutsebut
telah melakukan tadlis- pada suatu hari berkumpul untuk berjanji tidak
akan mengambil hadis yang ditadliskan oleh Hasyim. Kemudian Hasyim
menguji mereka tentang hal itu seraya berkata dalam setiap hadis yang
disebutkannya; Hushain dan Mughirah menceritakan kepada kami, dari
Ibrahim. Ketika telah selesai, di katakan kepada mereka, “Apakah aku telah
mentadliskan riwayat untuk kalian hari ini?” Mereka menjawab, “Tidak”.
Hasyim berkata, “Aku tidak mendengar dari Mughirah satu huruf pun dari apa
yang aku sebutkan. Seharusnya aku mengatakan, ‘Hushain menceritakan
kepadaku, sedangkan Mughirah tidak aku dengar apa-apa darinya’”.
Kelima, Tadlis as-Sukut. Yaitu seorang ahli hadis mengatakan haddatsana (telah mengajarkan hadis kepada kami) atau sami’tu (aku telah mendengar) lalu ia diam dengan niat untuk memotong, kemudian ia melanjutkan kata-katanya dengan menyebut nama salah seorang gurunya, misalnya nama guru itu Hisyam bin Urwah, padahal sebenarnya ia tidak menerima hadis dari Hisyam.

Contoh, hadis yang disebutkan oleh Ibnu Adi di dalam al-Kamil fi adl-
Dlu’afa’. Dari Umar bin Ubaid ath-Thanafisi, bahwasannya ia berkata,
“Haddatsana (menceritakan kepada kami)” kemudian ia diam dengan tujuan
untuk memutus. Kemudian mengatakan, Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari
Aisyah ra. (dengan diamnya itu seolah-olah Umar bin Ubaid mendengar dari
Hisyam bin Urwah, padahal ia tidak pernah menerima hadis darinya)
Keenam, Tadlis Taswiyah. Ini adalah macam tadlis yang paling buruk.
Bentuknya, seorang muhaddits menghilangkan tokoh yang bukan gurunya dari
rangkaian sanad, bisa karena kedla’ifannya atau karena usianya yang sangat
muda, sehingga hadis tampak diriwayatkan oleh rijal yang siqah dari rijal yang
siqah pula. Macam tadlis ini adalah yang paling tercela, karena di dalamnya
ada unsur khianat. Di antara rijal yang disebut telah melakukan tadlis macam
ini adalah al-Walid bin Muslim dan Baqiyah bin al-Walid.
Hukum ‘An‘anah seorang mudallis.
Secara umum 26 seorang mudallis yang banyak tadlisnya apabila datang
dengan membawa riwayat secara ‘an‘anah, dan tidak menyatakan menerima
hadis dengan sima’ (mendengar) maka periwayatannya ditolak. Tetapi apabila
ia menyatakankan menerima hadis secara sima’ maka riwayat itu dapat
diterima.
Adapun orang yang sedikit tadlisnya, yang tidak mentadliskan kecuali dari
tokoh yang siqah, maka ‘an‘anahnya ada kemungkinan berarti sima’, kecuali
apabila telah jelas bahwa ia mentadliskan suatu hadis. Hal itu ditentukan
setelah mengumpulkan jalan-jalan hadisnya dan menguji riwayatnya.
Tingkatan Mudallis .27
Para rawi yang disebut telah melakukan tadlis dikelompokkan ke dalam
beberapa tingkatan sesuai dengan banyaknya tadlis mereka, dan kondisi
hafalan mereka. Para ulama’ menggolongkan mereka kepada lima tingkatan,
26 Adapun secara terperinci, pembahasan tentang ‘an‘anah seorang mudallis dan hukumnya menempati kedudukan yang berbeda-beda, saya telah menyebutkannya di dalam komentar atas Nazhatu an-Nadhr, karya al-Hafidh Ibnu Hajar.
Bagi yang ingin memperdalam hendaklah merujuk ke sana.
27 Ta’rif Ahli at-Tadlis Bimaratib al-Muwashsahafin bi at-Tadlis, al-Hafidz Ibnu Hajar, h.23, dan ittikhaf dawi ar-Rasukh biman rumiya bi at-Tadlis min asy-Syuyukh, al-‘Allamah Syaikh Hammad bin Muhammad al-Anshari, h.10.

Yaitu ;
1- Orang yang tidak dikatakan tadlis kecuali jarang-jarang seperti Yahya bin
Sa’id al-Anshari
2- Orang yang tadlisnya ringan, dan hadisnya masih disebutkan di dalam
kitab ash-Shahih karena keimamannya di satu sisi dan sedikitnya tadlis
mereka di sisi lain, seperti Sufyan bin Sa’id ats-Tsauri, Dia tidak
mentadliskan kecuali dari orang yang siqah seperti Sufyan bin Uyainah.
3- Orang yang hadisnya didiamkan oleh sejumlah ulama’, ‘an‘anah mereka
tidak diterima, dan tidak cukup untuk hujjah kecuali apabila dinyatakan
dengan “mendengar” dan di antara mereka ada yang diterima ‘an‘anahnya
selama tidak ada petunjuk yang jelas bahwa hadisnya itu telah ditadliskan,
seperti Qatadah ad-Di’amah as-Sadusi28 dan Abu Ishaq as-Sabi’i
4- Orang yang disepakati oleh ahli hadis untuk tidak berhujjah dengan
hadisnya yang tidak diriwayatkan dengan ungkapan sima’ karena banyaknya
tadlis mereka dari orang yang lemah dan majhul seperti Muhammad
bin Ishaq bin Yassar, dan Abdul Malik bin Abdul Aziz bin Juraij.
5- Orang yang disebut dengan ungkapan lain, selain tadlis, yang
mengandung maksud mencela dan menda’ifkannya, hadisnya tertolak
meskipun diungkapkan dengan sima’, seperti Abu Junnab al-Kalbiy dan
Abu Sa’id al-Biqal
Perbedaan antara Tadlis dan Mursal Khafi
Di sini harus diperhatikan adanya perbedaan antara tadlis dan irsal khafi,
karena kemiripan antara keduanya dalam hal tidak mendengar hadis dari orang
yang disebutkan sebagai orang yang telah diterima periwayatan darinya.
Perbedaan itu terletak pada hukum ‘an‘anah dari orang yang disebutkan pada
salah satu di antara keduanya. Maka pada bab ini sebagian Ahli Ilmu
memperluasnya dan menamakan irsal khafi dengan sebutan tadlis. Yang
utama, antara keduanya terdapat perbedaan.
Irsal Khafi adalah; seorang ahli hadis meriwayatkan hadis dari guru yang
28 Terdapat perbedaan pendapat tentang beliau, dan telah saya jelaskan di dalam al-Ajwibah al-Wafirah ‘ala al- Alsinah al-Wafidah sezaman tetapi tidak pernah bertemu, atau bertemu tetapi ia tidak mendengar hadis darinya. Dalam meriwayatkan hadis itu ungkapannya menggambarkan bahwa ia telah mendengar secara langsung, seperti kata “dari” atau “ia berkata”.
Contoh; riwayat Sulaiman bin Mahran al-A’masy, dari Anas bin Malik ra.
A’masy telah bertemu dengan Anas bin Malik ra, tetapi ia tidak menerima
hadis darinya. Ia meriwayatkan hadis dari Anas bin Malik yang dia dengar dari
Yazid ar-Ruqasy dan Aban bin Abi Iyyash, dari Anas
Ali bin al-Madiniy berkata; al-A’masy tidak pernah menerima hadis dari
Anas, sebab ia melihat Anas ketika sedang bercelak dan ketika sedang shalat,
Ia menerima riwayat dari Yazid ar-Ruqasyi dan Aban dari Anas. Maka
riwayatnya dari Anas bin Malik dinamakan mursal, bukan mudallas, meskipun
al-A’masy dikatakan sebagai mudallis dalam periwayatannya dari gurugurunya
yang ia dengar darinya.
Contoh lainnya adalah Hasan al- Basri, ia melihat Utsman bin ‘Affan dan
mendengar khutbah beliau tentang membunuh burung dara dan anjing. Hanya
saja Hasan al-Basri sama sekali tidak mendengar hadis yang bersanad dari
Utsman. Oleh sebab itu periwayatan Hasan al-Basri dari Utsman ra dianggap
mursal, Wallahu a’lam.
Dengan demikian perbedaan antara Tadlis dan Irsal terletak pada cara
sima’nya seorang muhaddis dari gurunya, yang dia riwayatkan hadis darinya.
Apabila ia meriwayatkan suatu hadis dari seorang guru yang ia dengar hadis
darinya, tetapi hadis itu tidak ia dengar langsung, melainkan dengan adanya
perantara, maka itu namanya tadlis. Sedangkan apabila ia meriwayatkan hadis
dari seorang guru yang tidak pernah ia lihat, atau dilihatnya tetapi tidak
didengar hadis darinya, maka riwayatnya itu dinamakan mursal.
Tambahan; Perbedaan antara Tadlis dan Irsal.
Orang yang dikatakan tadlis, pada umumnya ‘an‘anahnya tertolak
sehingga ia memberikan penjelasan pada setiap riwayatnya bahwa ia telah
menerima hadis secara sima’ dari seorang guru. Adapun secara khusus, telah
dibicarakan dalam pembahasan tentang tingkatan mudallis. Sedangkan orang
yang berpendapat, “Sesungguhnya riwayat dari seorang syaikh yang mursal –
yang tidak disebut sebagai tadlis- maka ‘an‘anahnya tertolak sehingga ia
menjelaskannya periwa-yatannya dengan ungkapan sima’, meskipun sesekali
dapat diterima ‘an‘anahnya setelah itu.
Mengenal orang-orang yang disebut sebagai tadlis
Bagi yang ingin mendalami nama-nama mudallis, thabaqatnya dari segi
tadlis, silakan merujuk pada kitab-kitab yang telah disusun oleh para ulama’
tentang tadlis dan mudallis. Di antara kitab-kitab yang telah dicetak antara lain;
- At-Tabyin li Asma’ al-Mudallisin, karangan Burhanuddin al-Halabiy.
- Ta’rif Ahlu at-Taqdis bi Maratib al-Maushufin bi-at-Tadlis, karangan al-
Hafidz Ibnu Hajar.
- Jami’ at-Tahshil fi Ahkam al-Marasil, karangan al-Hafidz Shalahuddin al-
‘Ala’i. Ia membahas di dalam kitab itu tentang tadlis dan mudallisnya.
- Ittikhaf Dzawi ar-Rusukh biman Rumiya bi at-Tadlis min asy-Syaikh,
karangan Fadlilah asy-Syaikh Hammad bin Muhammad al-Anshari.
Kitab yang terakhir ini sangat bermanfaat, di dalam kitab ini pengarangnya
menggabungkan dua kitab pertama di atas, dan memberikan penjelasan
terhadap karya as-Suyuthi tentang nama-nama mudallis.

Soal-soal Diskusi
1. Sebutkan definisi masing-masing istilah berikut ini ;
a. Irsal
b. Tadlis
c. I’dlal
2. Apa perbedaan antara istilah-istilah berikut ini
a. Tadlis dan irsal khafi
b. Tadlis Syuyukh dan tadlis bilad
c. Tadlis ‘Athf dan Tadlis sukut
3. Apakah hadis mu’allaq itu?
4. Hadis-hadis Mu’allaq yang terdapat di dalam kitab Shahihaini dibagi
menjadi berapa bagian? Dan apa hukum masing-masing bagiannya?
Hadis Dla’if Karena Terdapat Cacat pada ‘Adalah Rawi
Telah kita bahas di muka bahwa di antara syarat diterimanya suatu hadis
adalah para rawi memiliki sifat ‘adalah dan dlabth. Dan juga telah kita bicarakan bahwa ‘adalah yaitu sifat yang membawa seseorang untuk memegang teguh taqwa dan kehormatan diri, serta menjauhi perbuatan buruk, seperti syirik, fasik dan bid’ah. Cacat pada keadilan disebabkan oleh empat hal, yaitu
a. Dusta
b. Tertuduh berdusta
c. Tidak dikenal (Jahalah)
d. Bid’ah
Pada bab ini, Insya Allah, akan kita bahas macam-macam hadis yang tertolak
karena cacat pada keadilan (‘adalah) para rawinya –atau sebagian di antara para rawinya.
1. Maudlu’
Definisi
Apabila rawinya pendusta atau matannya menyelisihi qaidah [agama].
Penjelasan Definisi;
Rawinya pendusta, maksudnya salah satu rawinya, atau sebagian di antara
rawinya dianggap dusta dalam meriwayatkan hadis.
Menyelisihi qaidah maksudnya qaidah syara’ yang telah ditetapkan di dalam
kitabullah dan sunnah yang sahih.
Misalnya; hadis yang dikeluarkan oleh al-Khathib al-Baghdadi di dalam
Tarikh al-Baghdad, (5/297) dari jalan
Muhammad bin Sulaiman bin Hisyam, Waki’ mengajarkan hadis kepada
kami, dari Ibnu Abi Dzi’b, dari Nafi’, dari Abdullah bin Umar ra, ia
berkata, Rasulullah saw bersabda, ketika Allah mengisra’kan aku ke langit,
aku memasuki langit keempat, punggungku kejatuhan buah apel, lalu ia
kuambil dengan tanganku, lalu merekah, dari buah itu keluar bidadari
tertawa terbahak-bahak lalu aku tanya ia, “Jawablah, untuk siapakah kamu
diciptakan?” bidadari itu berkata; “Untuk yang terbunuh sebagai syahid,
yaitu Usman”.
Hadis ini maudlu’, di dalam sanadnya terdapat Muhammad bin Sulaiman bin
Hisyam, al-Khathib al-Baghdadi menyatakan bahwa ia telah memalsukan hadis,
dan adz-Dzahabi mendustakannya di dalam Mizan al-I’tidal (3/57). Ibnu Adi
berkata, “Dia menyambungkan hadis dan mencurinya”.
Contoh lain, Hadis yang dikeluarkan oleh al-Khilal di dalam Fadla-il Syahr
Rajab (no. 2) dari jalan sebagai berikut ;
Ziyad bin Maimun, dari Anas bin Malik, ia berkata, Wahai Rasulullah,
mengapa dinamakan Rajab? Beliau menjawab, “Karena sebagai
penghormatan, pada bulan itu merupakan kebaikan yang banyak untuk
bulan Sya’ban dan Ramadhan”
Di dalam hadis ini terdapat rawi yang bernama Ziyad bin Maimun al-Fakihi,
ia pendusta dan telah mengakui pemalsuannya terhadap hadis Rasulullah saw
Yazid bin Harun berkata, “Dia pendusta”. Abu Dawud berkata, “Aku mendatanginya, lalu ia berkata, Astaghfirullah, aku telah memalsukan hadis-hadis ini.
Hukum meriwayatkan hadis maudlu’
Meriwayatkan hadis maudlu’ hukumnya haram, kecuali untuk memberi
contoh. Kalaupun mengeluarkannya, harus disertai illahnya dan penjelasan
tentang kepalsuannya, karena dikhawatirkan akan diamalkan oleh orang yang
tidak tidak mengetahui kepalsuannya.
Hadis maudlu’ banyak terdapat dalam kitab ar-Raqaiq (kehalusan hati), at-
Tarhib wa at-Targhib. Mengamalkan hadis maudlu’ tidak diperbolehkan
meskipun sebatas untuk fadha-il al-A’mal. Boleh mengamalkan kandungan hadis maudlu’ apabila bersesuaian dengan salah satu dasar syari’ah. Apabila ada kesesuaian, maka mengamalkannya harus dilandaskan pada dasar syari’ah itu, bukan karena hadis maudlu’. Mengamalkan hadis maudlu’ akan membuka peluang bagi munculnya bid’ah, baik dalam aqidah maupun dalam hukum-hukum fiqh.
2. Hadis Matruk
Definisi
Yaitu hadis yang salah seorang rawinya tertuduh berdusta
Sebagian ahli hadis mempersyaratkan bahwa matannya harus bertentangan
dengan dasar-dasar Islam yang telah dikenal. Tetapi pendapat itu bukanlah suatu hal yang lazim, karena andaikata harus demikian maka tidak ada lagi orang yang dijauhi, sehingga hadisnya tetap sahih. Terlebih lagi apabila hadis tersebut diriwayatkan secara munfarid (seorang diri) oleh rijal yang muttaham (tertuduh berdusta)” tanpa diikuti dengan adanya tabi’ seorang pun.
Contohnya; Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dun-ya di dalam Qadla’
al-Hawaij (no. 6) dengan jalan melalui;
Juwaibir bin Sa’id al-Azdiy, dari Dhahak, dari Ibnu Abbas dari Nabi sae,
beliau bersabda; Hendaklah kalian berbuat ma’ruf, karena ia dapat
menolak kematian yang buruk, dan hendaklah kamu bersedekah secara
tersembunyi, karena sedekah tersembunyi akan memadamkan murka Allah Swt.
Di dalam sanad ini terdapat rawi yang bernama Juwaibir bin Sa’id al-Azdiy.
an-Nasa’i Daruquthni, dll. mengatakan bahwa hadisnya ditinggalkan (matruk).
Ibnu Ma’in berkata, “Ia tidak ada apa-apanya”, menurut Ibnu Ma’in ungkapan
(tidak ada apa-apanya) ini berarti ia tertuduh berdusta.
Catatan;
Sebagian rawi memiliki istilah lain untuk menyebut hadis matruk. Ada di
antara mereka yang menyebutnya dengan nama mathruh (terbuang), ada pula
yang menyebut wah (lemah) dan lain-lain. Terlepas dari semua itu, hadis dengan
kualitas rawi seperti ini kedudukannya berada di bawah hadis dla’if yang
kedha’ifan ringan. Tertapi hadis ini masih lebih tinggi derajatnya daripada hadis maudlu’. Allahu A’lam.
Pembahasan Tentang al-Jahalah
Adanya rawi yang tidak dikenal (jahalah) merupakan salah satu sebab
ditolak-nya suatu riwayat. Jahalah terbagi menjadi dua bagian;
1. Jahalah ‘Ain, yaitu sebutan khusus terhadap orang yang tidak ada riwayat
hadis darinya selain hanya satu riwayat saja, dan tak seorang pun di antara ahli
hadis yang mengemukakan jarh dan ta'd’ilnya
Di antara orang yang masuk kategori jahalah ‘ain adalah; Hafsh bin Hasyim
bin Utbah. Rawi yang meriwayatkan hadis darinya hanyalah Abdullah bin
Luhai’ah, dan tak seorangpun menyebutkan jarh wa ta’dilnya. Al-Hafidh Ibnu
Hajar berkata di dalam Tahdzib at-Tahdzib (2/362), “Dia tidak disebutkan di
dalam kitab-kitab tarikh (rawi) apapun juga, dan juga tidak ditemukan penjelasan bahwa Ibnu Utbah memiliki anak yang bernama Hafsh.
2. Jahalah Hal, yaitu jahalah yang dialamatkan kepada orang yang hadis
darinya diriwayatkan oleh lebih dari seorang, tetapi ahli hadis tidak
mengemukakan jarh wa ta’dilnya.
Di antara orang yang disebut-sebut termasuk ke dalam golongan jahalah
macam ini adalah Yazid bin Madzkur. Diriwayatkan darinya oleh Wahb bin
Uqbah, Muslim bin Yazid -anaknya- tetapi pendapat yang mu’tabar tidak
dianggap siqah.
Bolehkah berhujjah dengan hadis Majhul?
Mayoritas ulama’ melarang berhujah dengan hadis Majhul, baik majhul hal
ataupun majhul ‘ain. Hanya saja ada sebagian ulama’ yang membedakan antara
keduanya, dan berpendapat bahwa majhul hal itu lebih ringan daripada majhul
ain. hadis yang di dalam sanadnya terdapat rawi yang majhul hal apabila diikuti
oleh riwayat yang setingkat, atau lebih kuat, maka hadis akan meningkat
derajatnya menjadi hasan, karena berkumpulnya dua jalan atau lebih. Adapun
hadis majhul ‘ain, maka mutaba’ah (adanya penguat) tidak berguna sama sekali,
karena kelemahannya termasuk ke dalam kategori berat.
Contoh Majhul ‘Ain, hadis yang dikeluarkan oleh Abu Dawud (1492),
Qutaibah bin Sa’id menceritakan kepada kami, Ibnu Luhai’ah menceritakan
kepada kami, dari Hafsh bin Hasyim bin Utbah bin Abu Waqqash, dari Saib
bin Yazid, dari ayahnya, Yazid bin Sa’id al-Kindi ra. Bahwa Nabi saw
apabila berdo’a beliau mengangkat kedua tangannya lalu menwajahnya
dengan kedua tangannya.
Hafsh bin Hasyim termasuk majhul ‘ain, sebagaimana telah dijelaskan di
muka.
Contoh hadis Majhul hal; Hadis yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi di dalam
as-Sunan al-Kubra, (8/232) dengan jalan dari
Syarik dari al-Qasim bin al-Walid, dari Yazid -Arah bin Madzkur,
bahwasan-nya Ali merajam orang homoseksual
Yazid bin Madzkur majhul hal, sebagaimana telah disebutkan di muka.

3. Hadis Mubham
Definisi
Yang dinamakan Mubham adalah; Rawi yang tidak disebutkan namanya di
dalam sanad.
Contohnya, hadis yang dikeluarkan oleh Abu Dawud di dalam as-Sunan
(3790) dengan jalan dari al-Hujjaj bin Farafshah, dari seseorang, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah saw bersabda; Mu’min itu sopan lagi mulia, dan pendosa penipu lagi keji.
Rawi di dalam sanad yang dinisbatkan kepada negerinya, pekerjaan, atau
penyakit, juga termasuk mubham.
Contoh; hadis yang dikeluarkan oleh Abu Dawud (1299) dengan jalan dari
Muhammad bin Muhajir, dari Urwah bin Ruwaim, ia berkata; al-Anshari
berkata, bahwa Rasulullah saw bersabda kepada Ja’far … beliau
menyebutkan hadis tentang shalat tasbih.
Hukum Hadis Mubham
Hadis Mubham hukumnya sama dengan hadis Majhul ‘ain, karena
periwayatnya tidak dikenal, pribadinya dan keadaannya sehingga hadisnya tidak dapat diterima dan digunakan sebagai argumen, kecuali dapat diketahui siapa orang yang dimubhamkan itu. Apabila ia telah diketahui, maka dapat dinilai
hadisnya sesuai dengan kaidah-kaidah penilaian hadis. Tetapi apabila yang
dimubhamkan itu sahabat, maka tidak berpengaruh apa-apa karena semua
shahabat itu adil.
Mubham matan.
Kadang-kadang mubham terdapat di dalam matan, hal ini tidak
mempengaruhi kesahihan hadis, karena penyebutan rawi secara mubham tidak
terdapat pada sanad.
Contohnya, hadis yang dikeluarkan oleh Muslim (2/603) dengan jalur sanad
dari Jabir;
Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: Aku menghadiri salat Id bersama
Rasulullah saw, beliau memulai salat sebelum khutbah, tanpa adzan dan
iqamah, kemudian berdiri bersandar pada Bilal, beliau memerintahkan
untuk taqwa kepada Allah, dan mendorongan untuk taat kepada Allah,
mengajarkan kepada manusia dan mengingatkan mereka, kemudian berlalu
sehingga datang seorang perempuan, maka beliau mengajar mereka dan
mengingatkan mereka seraya bersabda; Bersedekahlah karena kebanyakan
di antara kalian akan menjadi kayu bakar api neraka, lalu berdirilah salah
seorang perempuan, yang merupakan pilihan para wanita, yang kedua
pipinya berwarna merah kehitam-hitaman, lalu ia bertanya, “Mengapa
demikian, Ya Rasulullah?” Rasulullah saw menjawab, “Engkau banyak
mengeluh dan ingkar kepada kepada suamimu. Jabir berkata; Lalu mereka
menyedekahkan sebagian perhiasan mereka yang berupa cincin dan anting
mereka dengan memasukkannya ke dalam kain Bilal.
Disembunyikannya nama wanita yang bertanya kepada Rasulullah saw tidak
mempengaruhi kesahihan hadis, karena orang tersebut tidak terletak pada sanad.
Gambar 7: Skema keadaan hadis dilihat dari ketidakdikenal (majhul) nya rawi.

Pembahasan Tentang Bid’ah
Bid’ah sebagaimana telah saya sebutkan pada sebab-sebab dlaif karena cacat
pada keadilan rawi. Tetapi apakah hadis dari orang yang melakukan bid’ah
tertolak secara mutlak ataukah ia bisa diterima dengan syarat-syarat tertentu?
Hal ini secara terperinci akan dibahas pada bagian kedua dari buku ini, yaitu
dalam Jarh wa Tadil untuk pemula.

Soal-soal Diskusi
1. Apa sebab-sebab yang meniscayakan cacat pada keadilan rawi?
2. Definisikan berikut ini
a. Hadis Maudlu
b. Hadis Matruk
3. Apa perbedaan antara hal-hal berikut ini
a. Jahalah Hal dan Jahalah ain
b. Mubham sanad dan Mubham matan.
Hadis Dla’if karena Kelemahan pada Kedlabithan Rawi Dlabt, sebagaimana yang telah didefinisikan terdahulu adalah kemampuan seorang rawi untuk menghafal hadis dari gurunya, sehingga apabila ia mengajarkan hadis dari gurunya itu, ia akan mengajarkannya dalam bentuk sebagaimana yang telah dia dengar dari gurunya.
Dan telah kami sebutkan bahwasannya dlabth merupakan salah satu syarat
kesahihan hadis, apabila rawi mengalami sedikit kekurangan pada akurasinya
(dlabth) dibandingkan dengan periwayat hadis sahih, maka hadisnya menjadi
hasan.
Adapun apabila kurangnya akurasi menyebabkan banyaknya kesalahan di
dalam periwayatan maka hadisnya menjadi dla’if yang tertolak.
Akurasi periwayat diketahui dari kesesuaiannya dan perselisihannya dengan
rawi lainnya yang siqah. Apabila riwayat seorang rawi sesuai dengan riwayat para rawi yang siqah, bahkan hampir tidak ada perbedaan, maka ia dikatakan dlabith, dan dia termasuk rawi yang sahih.
Apabila kesesuaiannya terdapat pada kebanyakan riwayatnya, dan ada
beberapa riwayat yang berbeda dengan periwayatan rawi yang siqah, maka derajat periwaya-tannya ada di bawah derajat sahih, dan hadisnya diketegorikan hadis hasan.
Apabila perbedaan riwayat lebih banyak terjadi dari pada kesamaannya maka
ia menjadi dla’if, dan hadisnya tertolak, kecuali apabila ada tabi’nya. Dengan
adanya tabi’ maka hadisnya menjadi hasan, sebab adanya akumulasi jalan
sanad 29.
Apabila seorang rawi terbiasa berbeda dengan periwayatan rawi yang sahih,
29 Inilah madzhab mutaakhirin

dan sangat sedikit kesamaannya maka ia dikatakan banyak kesalahan, sehingga
hadisnya matruk dari segi hafalannya.
Hadis yang di dalam sanadnya terdapat rawi semacam ini –yang sedikit
dlabthnya- dikelompokkan menjadi bermacam-macam tingkat sesuai kadar
kelemahannya, Jenis-jenis inilah yang akan kami jelaskan pada bab-bab
selanjutnya.
1. Hadis Munkar
Definisi
Adalah hadis yang diriwayatkan oleh seorang diri periwayat yang dla’if,
atau hadis itu bertentangan dengan periwayat yang lebih kuat.
Penjelasan Definisi
Diriwayatkan oleh seorang diri periwayat yang dla’if; Maksudnya, adalah
hadis yang diriwayatkan oleh seorang diri periwayat yang dla’if dari segi
hafalannya, tanpa diikuti dengan riwayat dari orang yang lebih kuat, atau yang
setingkat apabila kedla’ifannya ringan.
Bertentangan dengan periwayat yang lebih kuat; dari segi akurasinya.
Dengan demikian periwayat itu meriwayatkan hadis dalam bentuk yang berbeda dengan hadis yang diriwayatkan oleh orang-orang yang lebih kuat, baik perbedaan dalam sanad atau matan.
Contoh; hadis yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad (1/191,195), Bukhari
dalam at-Tarikh al-Kabir (4/2/88) an-Nasa’I (4/158), Ibnu Majah (1321) al-Bazzar di dalam Musnad, Ibnu Syahin di dalam Fadla-il Syahr Ramadhan (28) dengan jalan dari an-Nadlr bin Syaiban.
Telah menceritakan kepada kami an-Nadlr bin Syaiban, ia berkata: Aku
berkata kepada Abu Salamah bin Abdurrahman, Ceritakan kepadaku hadis
yang engkau dengar dari ayahmu, yang telah dia dengar dari Rasulullah
saw secara langsung, yang tidak ada orang lain di antara ayahmu dengan
Rasulullah saw pada bulan Ramadhan; Ia menjawab, Ya, telah
menceritakan kepadaku ayahku, Rasulullah saw bersabda” Sesungguhnya
Allah azza wa jalla mewajibkn kalian berpuasa pada bulan Ramadhan, dan
aku sunnahkan bagi kalian qiyam pada malam harinya. Maka barangsiapa
yang berpuasa, dan mendirikan dengan penuh keimanan dan perhitungan,
maka akan keluar darinya dosa-dosa seperti hari ketika ia dilahirkan oleh
ibunya.
Pada sanad ini ada rawi yang bernama Nadlr bin Syaiban. Dia adalah rawi
yang dla’if. Dalam periwayatan hadis ini pun terjadi kesalahan, yaitu ketika ia
meriwayatkan hadis dari Abu Salamah dengan ungkapan bahwa Abu Salamah
mengatakan, “Ayahku telah menceritakan kepadaku …”
Para ahli hadis menyatakan bahwa Abu Salamah tidak pernah mendengarkan
hadis dari ayahnya. Inilah segi kemunkaran yang pertama.
Yang kedua, hadis seperti itu telah diriwayatkan oleh rijal lainnya yang siqah
(terpercaya) hafidz (banyak hafalan) atsbat (paling teguh), seperti Yahya bin
Sa’id, az-Zuhri, Yahya bin Abi Katsir dari Abu Salamah dari Abu Hurairah secara
marfu’ dengan teks;
Barangsiapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan dengan keimanan dan
perhitungan maka Allah akan mengampuni dosanya yang telah lalu, dan
barangsiapa yang berdiri (untuk shalat malam) pada malam lailatul qadr
dengan keimanan dan perhitungan maka Akan diampuni dosanya yang
telah lalu.
Dengan demikian An-Nadlr bin Syaiban menyelisihi rijal yang lebih
terpercaya dan lebih banyak sanad hadis dan matannya. Dan hadis dari jalannya
adalah munkar.
Contoh lain; Hadis yang dikeluarkan oleh at-Tirmidzi di dalam Jami’ (3386)
dengan jalan dari Hammad;
Telah menceritakan kepada kami Hammad bin Isa al-Juhani, dari
Handhalah bin Abu Sufyan al-Juhami, dari Salim bin Abdullah, dari
ayahnya, dari Umar bin Khaththab ra, ia berkata; Rasulullah saw apabila
mengangkat kedua tangannya dalam berdo’a, tidak menurunkannya
sehingga mengusap wajah beliau dengan kedua tangannya.
Setelah mengeluarkan hadis ini at-Tirmidzi berkata, “Ini hadis gharib, aku
tidak menjumpainya kecuali dari jalan Hammad bin Isa, dan ia meriwayatkannya
seorang diri”
Hammad bin Isa adalah dla’if hadisnya, Abu Hatim berkata, “Dia dla’if”. Abu
Dawud berkata, “Dia dla’if, dan ia meriwayatkan hadis-hadis munkar”. Al-Hakim dan an-Nuqasy berkata, “Dia meriwayatkan hadis-hadis maudlu’ dari Ibnu Juraij dan Ja’far ash-Shadiq”
Dengan demikian hadis yang diriwayatkan oleh Hammad bin Isa seorang diri
termasuk hadis munkar.
CATATAN
Dalam bab ini kita perlu memperhatikan beberapa catatan penting…
Pertama; Ketika kita menjelaskan definisi munkar, kita sebutkan bahwa ia
adalah hadis yang diriwayatkan oleh seorang diri periwayat yang dla’if karena
hafalannya, Pada hakekatnya inilah yang biasanya terjadi. Tetapi sebagian ulama’ telah memasukkan tokoh yang dicela karena moralnya (keadilannya) sebagai munkar. Karena itu engkau dapati banyak para imam terdahulu menyebut hadis maudlu’ dengan nama munkar, karena pembedaan antara munkar dan maudlu’ ini terjadi pada ulama’ mutaakhkhirin.
Kedua; Sebagian ahli hadis menyatakan tentang munkarnya hadis gharib,
lalu mengatakan “Ini adalah hadis gharib, maksudnya adalah hadis munkar,
sedangkan kata munkar digunakan untuk mengistilahkan hadis maudlu’.
Ketiga; kemunkaran itu tidak hanya berada pada sanad saja, tetapi juga
terjadi pada matan. Bentuknya, rijal yang siqah meriwayatkan suatu hadis dengan
teks tertentu, dan ada rijal dla’if yang meriwayatkan hadis dengan teks yang
lainnya, seperti telah dicontohkan pada hadis dari an-Nadlr bin Syaiban (contoh 1)
Atau sejumlah rijal yang siqah meriwayatkan hadis, dan rijal yang dla’if
meriwayatkan hadis dengan teks yang sama, hanya saja ia memberikan ziyadah
(tambahan) pada matan hadis, dengan suatu tambahan yang tidak terdapat pada
hadis yang diriwayatkan oleh rijal yang siqah.
Contoh. Hadis yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad (3/101,282), Bukhari
(1/40), Muslim (1/283), Abu Dawud (4-5) Tirmidzi (5-6) an-Nasa’I dalam al-
Yaum wa al-Lailah (74) dan lain-lainnya dengan jalan dari Abdul Aziz bin
Shuhaib;
dari Abdul Aziz bin Shuhaib dari Anas bin Malik ra, ia berkata; Nabi saw
apabila memasuki wc berkata, Ya Allah sesungguhnya aku berlindung
kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan betina.

Tetapi di dalam hadis yang dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah (1/11) dengan
jalan dari Abu Ma’syar –najih bin Abdurrahman- an-Sindi, ia dla’if hadisnya, dari Abdullah bin Abi Thalhah, dari Anas ra, ia berkata Nabi saw apabila memasuki wc membaca do’a,
Dengan nama Allah, Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu
dari setan laki-laki dan setan betina
Hadis ini teksnya sama dengan yang diriwayatkan dari rijal yang siqah, hanya
saja terdapat perbedaan pada basmalah ketika akan masuk wc, maka tambahan ini munkar.
Keempat, Bahwa rawi yang siqah kadang-kadang hadisnya dinilai munkar
apabila ia meriwayatkan seorang diri dari rawi yang dla’if, seperti hadis Ma’mar dari Qatadah. Ma’mar bin Rasyid siqah hafidh hanya saja riwayat dari Qatadah lemah karena ia mendengar darinya ketika masih sangat kecil sehingga sanadnya tidak terjaga, maka apabila ia meriwayatkan hadis seorang diri dari Qatadah, tidak ada tabi’ (hadis yang menguatkan) dari rijal yang siqah, maka periwayatannya seorang diri itu dinilai munkar.
Kelima, Bahwa rawi yang shaduq, dia di bawah derajat siqah dalam hal
dlabth sehingga hadisnya dinilai hasan, kadang-kadang hadisnya dikategorikan
munkar dalam dua kondisi; Pertama, Apabila ia meriwayatkan seorang diri
dengan matan yang munkar tanpa diikuti dengan tabi’ dari periwayat yang lain,
atau riwayatnya bertentangan dengan riwayat dari rawi yang siqah. Contohnya,
hadis yang diriwa-yatkan oleh Imam Ahmad (2/423 dan 510), Abu Dawud (2350)
dengan jalan dari Hammad bin Salamah
Telah menceritakan kepada kami Hammad, dari Muhammad bin Amr, dari
Abu Salamah, dari Abu Hurairah ra, dari Nabi saw, bersabda; Apaila salah
seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan piring ada di
tangannya, maka janganlah diletakkan sehingga selesai memakannya.
Muhammad bin Amr bin Alqamah adalah shaduq, hadisnya hasan dalam
riwayat yang tidak diriwayatkan seorang diri dari Abu Salamah, dari Abu
Hurairah. Dia telah melakukan kesalahan dalam meriwayatkan hadis Abu
Salamah. Ibnu Ma’in berkata, “Ia meriwayatkan hadis dari Abu Salamah sekali
dengan riwayatnya, kemudian meriwayatkan hadis itu sekali lagi dari Abu
Salamah dari Abu Hurairah”
Ia meriwayatkan hadis ini seorang diri dari Abu Salamah, dan tak ada tabi’
dari seorang pun. Demikian juga matan hadis ini munkar, jika dibandingkan
dengan matan hadis dari Aisyah ra, yang tersebut di dalam shahihain secara
marfu’;
Makanlah dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan
adzan, karena ia tidak akan mengumandangkan adzan sebelum terbit fajar.
Kata-kata Rasulullah saw, “Sehingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan
adzan” berfungsi untuk menetapkan batas waktu. Maksudnya bahwa makan danminum akan membatalkan puasa apabila telah dikumandangkan adzan. Adapun hadis Abu Hurairah, di dalamnya terkandung makna bolehnya melanjutkan makan setelah adzan dikumandangkan, dan menjadikan batasannya adalah selesainya
makan dan minum.
Dengan demikian hadis ini munkar, padahal hadis datang dari rawi yang
shaduq, yang secara umum hadisnya hasan.
Kedua; bahwa rawi yang shaduq, atau siqah yang tersalah pada beberapa
riwayatnya apabila meriwayatkan hadis dari seorang hafidh yang masyhur
memiliki murid cukup banyak, tetapi ia meriwayatkannya seorang diri, tidak ada murid lain yang membawakan riwayat yang sama dari seorang hafidh tersebut, maka riwayatnya sendiri itu munkar. Seperti yang diisyaratkan oleh Imam Muslim ra di dalam muqaddimah kitab Shahihnya,
“Keputusan ahli Ilmu (hadis), dan orang yang kami ketahui madzhabnya
tentang diterima periwayatan hadis yang diriwayatkan secara munfarid, adalah
bahwa hadis tersebut telah diriwayatkan pula oleh ahli-ahli ilmu dan hafidz yang
siqah di antara periwayatan mereka. Dan terlebih lagi pada periwayatan itu
terdapat kesesuaian. Apabila ditemukan keadaan demikian, kemudian ia
menambahkan suatu teks yang tidak ada pada rijal lainnya, maka tambahan itu
dapat diterima”.
Adapun orang yang setingkat dengan az-Zuhri karena kebesarannya dan
banyaknya murid yang hafidz (banyak menghafa hadis) mutqin (terpercaya) baik pada hadis dari az-Zuhri ataupun hadis lainnya, atau yang sekelas Hisyam bin Urwah. Hadis dari kedua tokoh tersebut menurut para ulama' telah tersebar luas di
negeri Islam. Murid-murid keduanya telah menukil hadis dari mereka, bahkan
hadis-hadis yang disepakati di antara mereka jumlahnya cukup banyak. Lalu ada salah seorang diantara murid dari keduanya, atau murid salah satu di antara keduanya meriwayatkan hadis yang tidak dikenal oleh seorang pun di antara murid mereka. Dan rawi yang meriwayatkan itu pun juga tidak pernah
meriwayatkan hadis dari guru mereka yang sama dengan hadis sahih yang
diriwayatkan oleh para murid yang lain. Maka hadis seperti ini tidak boleh
diterima.
Contohnya adalah hadis yang dikeluarkan oleh al-Baihaqi di dalam Sunan al-
Kubra (4/316) dan adz-Dzahaby dalam Siyar A’lam an-Nubala’ (15/18) dengan
jalan;
dari Mahmud bin Adam al-Marwazi, telah menceritakan kepada kami
Sufyan bin Uyainah, dari Jami’ bin Abi Rasyid, dari Abu Wa’il, ia berkata;
Hudzaifah berkata kepada abdullah bin Mas’ud ra, … antara rumahmu dan
rumah Abu Musa, dan aku telah mengetahui bahwa Rasulullah saw
bersabda. Tidak ada I’tikaf kecuali di masjidil Haram, atau beliau
bersabda, kecuali di tiga masjid. Kemudian Abdullah berkata; barangkali
kamu lupa sedangkan mereka ingat.
Mahmud bin Adam adalah shaduq, hanya saja ia telah menyebutkan riwayat
hadis30 ini seorang sendiri dari Ibnu Uyainah, padahal beliau memiliki banyak
murid, dan tidak ada murid-murid Ibnu al-Uyainah yang meriwayatkan hadis ini.
30 Kalau seandainya hadis itu ada penguatnya tetapi dla'if. Lihatlah penjelasan yang lebih terperinci dalam hady annabi fi Syahri Ramadhan, h. 51.
Maka tak dapat diperkirakan bahwa Ibnu Uyainah telah menyembunyikan hadis ini terhadap murid-muridnya, atau ingatan mereka tentang hadis ini melemah sedangkan ingatan Mahmud bin Adam tetap kuat, sehingga ia mengemukakan hadis ini dan mereka tidak mengemukakannya. Bila dilihat dari segi matan,–bahkan juga di dalam sanadnya, dilihat dari segi rafa' (kebersambungan sampai kepada Rasulullah saw)– tampak terdapat kemunkaran.

2. Hadis Syadz
Definisi
Adalah apabila hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang bersifat dlabit
menyelisihi rawi yang lebih dabith darinya, atau apabila hadis
diriwayatakan seorang diri oleh rawi yang tidak ada kemungkinan dapat
dapat diterima riwayatnya secara kesendirian
Penjelasan Definisi
Rawi yang bersifat dlabith adalah rawi yang hadisnya dapat diterima baik
karena ia siqah hafidh, siqah, siqah yukhthi’, atau shaduq hasan al-hadits
Rawi yang lebih dlabith; yaitu rawi yang tingkatnya lebih tinggi dari rawi
pertama dari segi kedlabithannya. Iistilah Siqah lebih tinggi dari shaduq. Rawi
yang dinyatakan siqah oleh Ibnu Ma’in, Ahmad, Nasa’i dan Abu Hatim lebih
tinggi kedudukannya daripada rawi yang dinyatakan siqah oleh Ibnu Ma’in dan
an-Nasa’i saja. Siqah hafidh lebih tinggi dari pada siqah saja. dan seterusnya.
Hadis yang dibawakan oleh rawi yang siqah apabila ia riwayakan seorang diri
dengan matan yang munkar. Atau bersendiri dengan hadis dari seorang hafidh
besar tetapi tidak diikuti oleh murid-murid yang lainnya
Syadz kadang-kadang terjadi pada matan, dan kadang-kadang terjadi pada
sanad. Insya Allah akan diberikan contoh untuk masing-masing jenis tersebut.
Contoh 1. Hadis dari rawi yang dlabith bertentangan dengan rawi yang
lebih dlabith daripadanya dalam hal matannya.
Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam kitab Sunan (92337)
dengan jalan sebagai berikut;
Hammam bin Yahya berkata, Telah menceritakan kepadaku Qatadah, dari
al-Hasan, dari samurah dari Rasulullah saw, beliau bersabda, “Setiap bayi
tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, kemudian
dicukur rambut kepalanya dan diberi nama".
Abu Dawud berkata Hamam berselisih dalam hal ini, dan bdia meragukan
riwayat dari Hammam. Mereka mengatakan “Yusamma” (diberi nama) sedangkan Hammam mengatakannya “Yudamma”.
Hammam, meskipun muridnya Qatadah, tetapi bukanlah termasuk murid pada
generasi pertama, tetapi ia seorang murid yang mengandung keraguan dalam
meriwayatkan hadis dari Qatadah, meskipun dia siqah. Banyak murid Qatadah
yang lainnya dan yang lebih dhabith dari Hammam meriwayatkan hadis yang
berebeda dari hadis yang diriwayatkannya. Para rawi itu menggunakan kata
'Yusamma'. Di antara mereka adalah Sa'id bin Urwah (yang merupakan murid
Qatadah yang paling kuat) dan Aban bin yazid al-'Athar. Dengan demikian, hadis yang diriwayatkan oleh Hammam dengan lafadz seperti ini adalah syadz. Yang shahih adalah hadis yang diriwayatkan oleh jama'ah.
Contoh kedua, Hadis dari rawi yang dlabith bertentangan dengan rawi yang
lebih dlabith daripadanya dalam hal sanadnya.
Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad (5:382,402), Bukhari (1:52),
Muslim 1:228), Abu 'Awanah (1:198), Abu Dawud (23) at-Tirmidzi (13), an-
Nasa'i (1:19,25) Ibnu Majah (305), dengan jalan
Dari al-A'masy, dari Abu Wa'il, dari Hudzaifah bin al-Yaman, bahwa Nabi
saw mendatangi tempat pembuangan suatu kaum lalu beliau kencing di
sana dengan berdiri, lalu aku datang untuk berwudlu, lalu aku pergi untuk
meninggalkannya, lalu beliau memanggilku sehingga aku ada di belakang
beliau, lalu beliau berwudlu dan mengusap khufnya.
Hadis seperti ini diriwayatkan pula dari al-A'masy oleh sejumlah ulama'
seperti Ibnu 'Uyainah, Waki', Syu'bah, Abu 'Awanah, Isa bin Yunus, Abu
Mu'awiyah, Yahya bin 'Isa ar-ramly, dan Jarir bin Hazm
Tetapi Abu Bakar bin 'Iyasy menyalahi riwayat mereka. Status akurasi Ibnu
'Iyasy adalah siqah tetapi memiliki beberapa kesalahan. Dia meriwayatkan hadis tersebut dari al-A'masy, dari Abu Wa'il, dari al-Mughirah bin Syu'bah
Abu Zur'ah ar-Razi mengatakan, "Abu Bakar bin 'Iyasy telah melakukan
kesalahan dalam hadis ini. Yang benar adalah hadis dari al-A'masy dari Abu
Wa'il, dan Hudzaifah". Dengan demikian sanad hadis yang diriwayatkan melalui Abu Bakar bin 'Iyasy adalah syadz, Allahu a'lam.
Contoh 3, hadis yang tidak terima karena diriwayatkan seorang diri oleh
orang yang tidak mungkin diterima riwayatnya dalam kesendiriannya, pada
matan.
Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (1297), Ibnu Majah (1387), Ibnu
Khuzaimah (1216), ath-Thabrani di dalam al-Kabir (1:243) dengan jalan dari
Abdurrahman bin Bisyir bin al-Hakam, dari Musa bin Abdul 'Aziz al-Qanbari,
dari al-Hakam bin Aban, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas …. hadis tentang salat
tasbih.
Musa bin Abdul Aziz al-Qanbari termasuk rijal yang shaduq, hanya saja
hadisnya tidak dapat diterima bila diriwayatkan hanya dari jalan dirinya saja,
seperti halnya hadis tersebut di atas. Al-hafidz Ibnu Hajar di dalam at-Talkhish al-Habir (2:7) berkata, "Hadis Ibnu Abbas mendekati syarat hasan, hanya saja ia syadz karena beratnya kepribadiannya, dan tidak adanya tabi' dan syahid
(pendukung) dari jalan yang mu'tabar, dan berbedanya cara melakukan salat
tasbih dengan berbagai salat lainnya. Sedang Musa bin Abdul Aziz meskipun dia shaduq shalih tidak mungkin diterima riwayat yang datang darinya seorang diri"
Sebagian ulama' berpendapat bahwa hadis Musa bin Abdul Aziz ini munkar,
tetapi sebagian lainnya menyatakan syadz. Menurut kami keduanya benar. Syadz khusus berkaitan dengan kedlabithan, dan shaduq adalah termasuk kategori dlabith, hanya saja ia ada setingkat di bawah siqah. Sedangkan munkar khusus berkaitan dengan dla'if, dan lemahnya tingkat shaduq merupakan salah satu
indikasi kedla'ifan. Sehingga apabila ia meriwayatkan hadis seorang diri atau
menyalahi riwayat yang lain, dinamakan syadz atau munkar tidak menyalahi
kaidah dalam ilmu mushthalah hadis. Allahu a'lam.
Contoh 4, hadis yang tidak terima karena diriwayatkan seorang diri oleh
orang yang tidak mungkin diterima riwayatnya dalam kesendiriannya, pada sanad.
Diriwayatkan oleh Abdul Majid bin Abdul Aziz bin Abu Ruwad, dari Malik,
dari Zaid bin Aslam, dari 'Atha' bin Yasar, dari Abu Sa'id al-Khudriy ra secara
Marfu'; Sesungguhnya perbuatan itu dengan niat"
Abdul Majid ini dinyatakan siqah oleh beberapa orang, tidak hanya seorang
ulama'. Hanya saja dia meriwayatkan seorang diri dari Malik dengan sanad seperti ini. Yang benar dari riwayat malik dan yang lainnya adalah dari yahya bin Sa'idal-Anshari, dari Muhammad bin Ibrahim, dari Alqamah dari Umar bin Khaththab.
Dengan demikian hadis Abdul majid adalah syadz.
Yang harus diingat, bahwa periwayatan hadis seorang diri dari seorang rawi,
baik pada sanad ataupun matan, adalah salah satu jenis dari kesalahan, ketika dia meriwayatkannya dalam bentuk tertentu, dan menyalahi riwayat para rawi lainnya yang tidak menyebutkan riwayat seperti itu.

Hadis Mahfudz dan Ma'ruf
Lawan dari syadz adalah mahfudz, dan lawan dari munkar adalah ma'ruf.
Maksudnya, ketika terjadi perbedaan antara rawi yang dlabith dengan yang
lebih dhabith, riwayat yang rajih (kuat) itu dinamakan mahfudz.
Dan ketika terjadi perbedaan antara rawi yang dla'if dengan rawi yang lebih
kuat maka riwayat yang rajih dinamakan ma'ruf.

3. Hadis Mudraj
Definisi
Hadis Mudraj yaitu (adanya) lafal yang berasal dari sebagian rawi,
bergandeng dengan matan, tanpa ada penjelasan kepada pendengar hanya
saja lafal itu berada di tengah hadis.31
Macamnya
Mudaraj ada dua macam, yatu mudraj matan dan Mudraj sanad.
A. Mudraj matan yaitu apabila seorang rawi memasukkan beberapa kalimat ke
dalam hadis nabi saw dengan menyamarkan asal kalimat tersebut, bahwa
sebenarnya berasal dari dirinya32
Berdasarkan pada letaknya, mudraj dibagi menjadi tiga macam, yaitu;
1. Mudraj di awal matan. Mudraj jenis ini jarang ditemukan
Contoh hadis mudraj di awal matan adalah; hadis yang dikeluarkan oleh
al-Khathib al-Baghdadi dengan jalan;
Dari Abu Qathn dan Syibabah, dari syu’bah, dari Muhammad bin Ziyad,
dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah saw bersaba; Sempurnakanlah
wudlu’, celakalah tumit orang yang berasal dari api neraka.
Kalimat asbighul wudlu’ (sempurnakanlah wudlu’) dalam hadis tersebut,
adalah kata-kata Abu Hurairah.Yang menunjukkan bahwa kata itu dari Abu
31 Al-Mauqidhah, adz-dzahabi, h. 35
32 an-Nukat 'ala Ibni ash-Shalah, al-Hafidz Ibnu Hajar, 2:811
hurairah adalah hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari di dalam kitab
Shahihnya
Dari Adam, dari Syu’bah, dari Muhammad bin Ziyad, dari Abu
Hurairah, “Sempurnakanlah wudlu’ karena Abu Qasim (Rasulullah) saw
bersabda; Celaka lah tumit orang yang berasal dari api neraka".
2. Mudraj yang terletak di tengah matan, jenis ini juga hanya sedikit.
Contoh hadis yang diriwayatkan oleh an-Nasa’i di dalam kitab as-Sunan
(6/21) dengan jalan
Ibnu Wahb berkata, telah mengkhabarkan kepadaku Abu Hani’ dari Amr
bin Malik al-Junaby, bahwasannya ia mendengar Fadlalah bin Ubaid
berkata, Aku mendengar Rasulullah saw bersabda, aku adalah pemimpin
–pemimpin adalah penanggung– bagi orang yang beriman kepadaku,
memasuki Islam dan berhijrah, pemimpin di dalam rumah yang berada
di tepi sorga dan di tengah sorga
Kata pemimpin adalah penanggung berasal dari Ibnu Wahb.
3. Mudraj yang terletak di akhir matan, inilah yang banyak dijumpai dalam
hadis.
Contoh hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim di dalam kitab al-
‘Ilal (1/65) dengan jalan;

Dari Ibrahim bin Thahman, dari Hisyam bin Hisan, dari Muhammad bin
Sirin, dari Abu Hurairah. dan Suhail bin Abu Shalih dari Ayahnya, dari
Abu Hurairah ra, ia berkata; Rasulullah saw bersabda, “Apabila salah
seorang diantaramu bangun tidur hendaklah membasuh telapak
tangannya tiga kali sebelum memasukkannya ke dalam bejana, sebab ia
tidak tahu ke mana tangannya bermalam. Kemudian hendaklah ia
menciduk air dengan tangan kanannya dari bejana itu kemudian
menuangkannya ke tangan kirinya, lalu hendaklah ia membasuh
pantatnya.
Abu Hatim ar-Razi berkata, “Kalimat, 'Kemudian hendaklah menciduk
air… (sampai akhir matan hadis tersebut)' adalah kata-kata Ibrahim bin
Thahman. Ia telah menyambungkan kata-katanya dengan hadis sehingga
pendengar tidak bisa membedakan antara keduanya dengan mudah".
B. Mudraj Sanad
Mudraj ini terbagi menjadi beberapa macam, yaitu;
1. Seseorang meriwayatkan sejumlah hadis dengan sanad yang berbeda-beda,
lalu ia menggabungkan semua sanad itu menjadi satu tanpa menerangkan
perbedaan-perbedaan yang ada.
2. Seorang rawi memiliki matan hanya sepotong saja. Sesungguhnya
potongan matan itu mempunyai sanad yang lain lagi. Lalu rawi itu
meriwayatkan hadis dari dirinya secara lengkap dengan sanad yang
pertama tadi, padahal hadis yang ia dengar langsung dari gurunya hanya
sepotong, maka bisa dipastikan ia mendengarkan dari hadis yang lengkap
itu dari gurunya dengan perantaraan rawi lain, tetapi rawi tersebut
meriwayatkan hadis dari dirinya secara lengkap dan menggandengkan
dengan sanad yang pertama dan tidak menyebutkan rawi lain yang
menjadi perantara antara dirinya dengan gurunya.

3. Seorang rawi memiliki dua matan yang berbeda dengan dua sanad yang
berbeda pula, lalu ada seorang rawi lain yang meriwayatkan kedua matan
darinya dengan mengambil salah satu sanad saja, atau mengambil salah
satu dari dua hadis itu dengan sanadnya dan menambahkan pada matan
hadis yang lainnya tersebut matan tersebut, yang sesungguhnya bukan
merupakan bagian dari matan hadis itu.
4. Seorang rawi menyebutkan suatu sanad, kemudian ada sesuatu yang
memalingkannya, lalu ia mengatakan suatu perkataan dari dirinya sendiri,
tetapi orang yang mendengarkannya mengira kata-kata itu adalah matan
dari sanad tersebut sehingga yang mendengarkan itu meriwayatkan hadis
seperti yang ia dengarkan itu33.
33 Nazhatu an-Nadhr, h. 100

4. Hadis Mukhtalath
Definisi
Yaitu hadis yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang bersifatkan salah satu
dari jenis ikhthilath (kekacauan)
Penjelasan Definisi
Rawi; baik yang siqah ataupun dla’if
Memiliki sifat salah satu jenis ikhtilath; seperti terjadinya kekacauan ingatan
sehingga kadang-kadang mencampurkan satu hadis dengan hadis yang lain, di
antara sebabnya adalah karena usia lanjut, atau karena kitabnya terbakar.
Hukum Hadis Mukhtalath
Hadis Mukhtalath dilihat dari segi dapat diterima atau tidaknya dibagi menjadi
beberapa tingkatan;
Pertama, dapat diterima hadis dari rawi yang mengalami ikhtilath, apabila ia
siqah dan rawi yang meriwayatkan darinya telah mendengarkan hadis tersebut
sebelum terjadinya ikhtilath.
Contoh; Hadis yang diriwayatkan oleh an-Nasa’i di dalam kitab Sunan (3/54)
Telah meberitakan kepada kami Yahya bin Habib bin Arabiy, ia berkata;
Telah menceritakan kepada kami Hammad, ia berkata; Telah menceritakan
kepada Kami Atha’ bin as-Sa’ib, dari ayahnya, ia berkata; Ammar bin Yasir
pernah melakukan suatu salat bersama kami dengan salat yang ringan
(pendek) lalu orang bertanya kepadanya, engkau telah meringankan
shalatmu –atau pendekkan– Lalu Ammar menjawab; Adapun dalam hal itu
aku telah berdoa di dalamnya dengan suatu do’a yang aku dengar dari
Rasulullah saw, lalu ketika beliau berdiri seseorang di antara kaum itu
mengikutinya…
Atha’ bin Sa’ib adalah siqah, hanya saja ia mengalami ikhtilath di akhir
usianya, dan Hammad yang meriwayatkan hadis ini darinya adalah Hammad bin Zaid. Dia termasuk orang yang telah mendengar hadis dari Atha' sebelum ia
mengalami ikhtilath. Yahya bin Sa’id al-Qaththan berkata, "Hammad bin Zaid
telah mendengar dari Atha’ sebelum ia mengalami ikhtilath". Demikian juga
penilaian Abu hatim ar-Razi.
Kedua, Tertolak hadis dari seorang yang mengalami ikhtilath, apabila rawi
yang meriwayatkan hadis darinya mendengarkan hadis setelah ia mengalami
ikhtilath
Contohnya; hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (2602), at-Tirmidzi
(3446) dan lain-lainnya dengan jalan;
Dari Abu Ishaq as-Sabi’iy al-Hamdani, dari Ali bin Rabi’ah al-Walibiy,
dari Ali bin Abi Thalib ra secara marfu’. Sesungguhnya Tuhanmu merasa
heran kepada hamba-Nya apabila ia mengatakan ampunilah dosa-dosaku,
dan ia mengetahui bahwasannya tidak ada yang mengampuni dosa selain
diriku.
Abu Ishaq as-Sabi’iy seorang Mudallas, ia tidak mendengar hadis ini dari Ali
al-Walibiy. Al-Mizzi telah menukilkan di dalam kitab Tuhfatu al-Asyraf (7/436)
dari Abdurrahman bin Mahdi, dari Syu’bah, ia berkata; Aku bertanya kepada Abu Ishaq, dari siapakah engkau mendengar hadis ini? Ia menjawab; dari Yunus bin Khabab, Lalu aku menjumpai Yunus bin Khabab, aku bertanya kepadanya, dari siapakah engkau mendengar hadis ini? Ia menjawab; dari seseorang yang mendengar dari Ali bin Rabi’ah.
Ahmad bin Mansur ar-Ramadi telah meriwayatkan dari Abdur Razaq ash-
Shan’ani, ia berkata; Telah mengkhabarkan kepadaku Ma’mar, dari Abu Ishaq,
telah mengkhabarkan kepadaku Ali bin Rabi’ah. Dikeluarkan oleh al-Mahamili, di dalam kitab ad-Du’a (15) dan al-Baihaqi di dalam kitab al-Mu'jam al-Kubra.
Tetapi riwayat ini mengandung cacat. Abdur Razaq seorang yang siqah
hafidz, hanya saja ia mengalami ikhtilath di akhir hidupnya. ar-Ramadiy belajar
kepada Abdur Razaq setelah ia mengalami ikhtilath, ketika itu ia mendiktekan
hadis. Maka tak layak ar-Ramady mengatakan dalam meriwayatkan hadis itu
dengan ungkapan "mendengar".
Khusus untuk Imam Ahmad, beliau telah meriwayatkan hadis tersbut dari
Abdur Razaq di dalam kitab Musnadnya (1/115) tidak dengan ungkapan yang
bermakna mendengar secara langsung. Padahal Imam Ahmad termasuk orang
yang mendengar hadis dari Abdur Razaq sebelum ia mengalami ikhtilath.
Ketiga; seorang mukhtalith riwayatnya tertolak apabila ia dla’if, baik orang
yang meriwayatkannya mendengar sebelum ia mengalami ikhtilat, atau
setelahnya. Yang demikian itu karena hadisnya tertolak karena illah (sebab) yang lain, bukan karena ikhtilath. Apabila disandarkan kepadanya ikhtilath, maka menolak hadisnya lebih utama.
Contoh; Hadis Laits bin Abi Salim. Laits termasuk rijal yang dla’if lagi
Mudtharib hadis (goncang hadisnya), dan ia mengalami ikhtilath di akhir usianya.
Ibnu Hibban berkata, “Ia mengalami ikhtilath di akhir usianya, ia banyak
mebolak-balikkan sanad, dan merafa’kan riwayat yang mursal, dan membawa
riwayat dari rawi siqat yang bukan dari hadis mereka”
Keempat; Mendiamkan hadis rijal mukhtalith yang siqah, apabila riwayat
orang yang mendengarnya sebelum ikhtilath dan sesudahnya sehingga hadisnya
diketahui derajatnya. Apabila ada kesesuaian dengan para rawi yang siqat, maka hadisnya dapat diterima, apabila tidak sesuai maka hadisnya tertolak.
Contohnya; Hadis Hammad bin Salmah dari Atha’ bin as-Saib, sesungguhnya
ia mendengar dari Atha’ sebelum dan setelah ikhtilath, sebagaimana telah kami
tegaskan di dalam kitab adl-Dla’if min Qishat al-Isra’ wa al-Mi’raj, h. 27.

5. Al-Mazid fi Muttashil al-Asanid
Definisi
Seorang rawi menambahkan seseorang rijal di dalam suatu sanad, yang
tidak disebutkannya di dalam sanad lainnya34
Penjelasan Definisi
Seorang rawi di dalam suatu sanad menambahkan seorang rijal dalam sanad
suatu suatu khabar atau hadis, baik dengan disebutkan namanya atau
disembunyikan namanya (mubham). Tambahan rijal tersebut tidak disebutkan
oleh para rawi itu di dalam jalur sanad yang lain.
Syarat Mazid fi Muttashil Asanid
Adanya pernyataan bahwa seorang rawi telah menerima hadis dalam bentuk
as-Sima’ (mendengar) dari gurunya di tempat adanya tambahan itu. Jika
pernyataan rawi itu tidak dalam bentuk as-sima', melainkan menggunakan bentuk
mu’an’an pada jalur sanad yang tanpa ziyadah, maka ziyadah itu menjadi rajih
(kuat)35. Sebab jallur yang tanpa ziyadah dimungkinkan terjadi irsal atau tadlis.
Untuk mencapai kesimpulan yang sahih hendaklah dicari qarinah dan buktibuktinya.
Selanjutnya dapat ditentukan riwayat yang sahih.
Contoh; Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad (2/386, 416 dan 467) dan
Muslim (3/1466), Abu Awanah (2/109) dengan jalur sanad dari Abu 'Awanah;
Dari Ya'la bin ‘Atha’, ia berkata: Aku mendengar Abu Alqamah berkata,
Aku mendengar Abu Hurairah ra berkata; Rasulullah saw bersabda,
34 Mukhtashar 'Ulum al-Hadis, Ibnu Katsir, h. 171

"Barangsiapa yang mentaatiku maka ia telah mentaati Allah, dan
barangsiapa yang mendurhakaiku maka ia telah durhaka kepada Allah, dan
barangsiapa yang mentaati amir (pemimpin)ku maka ia telah mentaatiku,
dan barangsiapa yang mendurhakai amir (pemimpin)ku maka ia telah
durhaka kepadaku.
Hadis ini diriwayatkan oleh an-Nasa’i di dalam Sunan-nya (8/276) dengan
sanad sebagai berikut;
Telah mengkhabarkan kepada kami Abu Dawud, ia berkata; Telah
menceritakan kepada kami Abu al-Walid, ia berkata; telah menceritakan
kepada kami Abu ‘Awanah, dari Ya’la bin ‘Atha’, dari ayahnya, dari Abu
‘Alqamah, Abu Hurairah telah menceritakan kepadaku ….
Di dalam sanad di atas ada tambahan 'Atha' yaitu ayah Ya'la. Inilah yang
dinamakan Mazid fi Muttasil al-Asanid. Muslim di dalam kitab Shahihnya
menyebutkan riwayat yang tidak ada ziyadahnya bahwa Ya’la bin Atha’ telah
menjelaskan bahwa ia menerima hadis dari gurunya, yaitu Abu 'Alqamah, dengan cara as-sima’.
35 Nuzhatu an-Nadhar, h. 102

6. Hadis Maqlub
Definisi
Apabila hadis yang diriwayatkan oleh seorang rawi berbeda dengan
riwayat rawi yang lebih siqah, karena di dalamnya terdapat pertukaran
suatu kalimat dengan lainya, baik di dalam sanad ataupun di dalam matan,
karena lalai atau sengaja.
Bentuknya
Di antara bentuk hadis maqlub adalah terbalik salah satu nama rawi di dalam
sanadnya, seperti Murrah bin Ka’b dikatakan Ka’b bin Murrah
Atau berubahnya suatu kata di tempat yang lainnya pada suatu matan, seperti
di dalam hadis Ibnu Umar ra “Maka saya dengan nabi duduk di tempat duduk
beliau dengan menghadap kiblat dan membelakangi Syam”. Hadis itu terbalik,
yang benar adalah, “Menghadap Syam dan membelakangi Ka’bah”
Atau bisa juga tertukarnya suatu sanad dengan matan yang lain
Barangsiapa yang melakukan kesalahan seperti ini maka kualitas akurasi
(dlabth)nya, berdasarkan apa yang telah terjadi adalah meragukan, sebagaimana telah kami jelaskan terdahulu. Apabila hal itu disengaja, maka ia termasuk pengkhianat dan pendusta. Apabila ia menghubungkan suatu sanad dengan matan, maka ia termasuk pencuri hadis, yang tercela keadilannya.

7. Hadis Mudltharib
Definisi
Yaitu hadis yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang tidak mungkin
memiliki beberapa sanad darinya, suatu kali dengan sebuah sanad, dan lain
kali dengan sanad lainnya yang berbeda, di mana antara keduanya tidak
mungkin dikompromikan.
Penjelasan definisi.
Hadis Mudltharib ialah hadis yang diriwayatkan oleh seorang rawi; baik siqah,
shaduq, atau bahkan dla’if yang tidak mungkin memiliki beberapa sanad darinya sebagaimana halnya rawi yang hafidh lagi siqah seperti az-Zuhri, Malik dll. Rawi itu mungkin sekali meriwayatkan hadis lebih dari satu sanad, sehingga tidak dianggap terjadi idlthirab (goncang) karena banyaknya hadis yang
didengarkannya atau yang diriwayatkannya, kecuali jika ada perbedaan yanag
sangat jelas. Suatu kali ia meriwayatkan hadis dengan sebuah sanad, dan lain kali meriwayatkan dengan sanad lain yang berbeda dan antara berbagai sanad yang ada tersebut tidak mungkin dikompromikan
Contohnya

Suatu kaum di antara ummat ini bermalam dengan makanan, minuman dan
permainan, lalu pagi harinya mereka telah diubah menjadi kera dan bab.
Dan sungguh mereka telah ditimpa kehinaan dan sehingga ketika orangorang
bangun pagi mereka mengatakan telah terjadi semalam telah terjadi
malapetaka di rumah si fulan dan dikirimkan kepada mereka hujan batu
dari langit seperti yang pernah menimpa kaum nabi Luth, terhadap
beberapa kabilah di antara mereka, beberapa rumah di antaranya, dan
dikirimkan angina rebut yang menghancurkan kaum 'Ad karena mereka
meminum khamr, memakan riba, menjadikan perempuan sebagai penyanyipenyanyi dan memakai sutera.
Hadis ini telah diriwayatkan oleh Farqad as-Sabakhi dengan enam versi yang
berbeda-beda. Farqad adalah dikenal sebagai salah seorang rawi yang dla’if.
Karena itulah riwayatnya dikatakan idlthiraab (goncang)
Idlthirab kadang-kadang terjadi pada matan, dan kadang-kadang pula terjadi
pada sanad. Tetapi idlthirab yang terjadi pada matan jumlahnya jauh lebih kecil
dibandingkan yang terjadi pada sanad.

Soal Diskusi
1. Apa Hukum Hadis Mukhtalath
2. Definisikan istilah berikut ini
􀁁 Idraj
􀁁 Hadis Maqlub
3. Apa perbedaan dari istilah beerikut ini
􀁁 Hadis Munkar dan Hadis Syadz
􀁁 Mazid fi Mutashi al-Asanid dengan Hadis Mudallas

Hadis Mu’allal
Definisi
Yaitu hadis yang di dalamnya terungkap adanya cacat sehingga
menyebabkan rusak kesahihannya, padahal secara dhahir hadis itu
terbebas dari cacat tersebut
Cara mengetahui apakah suatu hadis memiliki cacat sehingga termasuk
mu'allal ataukah tidak adalah dengan mengumpulkan semua jalur sanad hadis dan riwayatnya, mengkajinya secara mendalam, dan melihat perbedaan rawinya, mengadakan i’tibar (analisis) terhadap kedudukan para rawi dari segi hafalan, keakurasian dan kebenarannya.
Al-Khathib al-Baghdadi mengatakan, Cara mengetahui illah hadis adalah
dengan mengumpulkan semua jalur periwayatan, melihat perbedaan rawinya,
mengadakan i’tibar terhadap kedudukan mereka dari segi hafalan, dan posisi
mereka dalam hal kebenaran dan keakurasian. Ali al-Madini mengatakan, Bab;
apabila tidak tekumpul jalur periwayatan maka tidak akan tampak kesalahannya
Illah kadang-kadang terjadi pada sanad dan kadang-kadang terjadi pada
matan. Contohnya; Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Qutaibah bin Sa’id, telah
menceritakan kepada kami Abdus Salam bin Harb al-Mala’I, dari al-A’masy dari Anas, ia berkata,
Apabila Rasulullah saw hendak membuang air maka beliau tidak membuka
(mengangkat) pakaiannya sehingga berada di tempat yang tersembunyi.
Dikeluarkan oleh at-Tirmidzi (14), Abu Isa ar-Ramli di dalam Zawaid ‘ala
Sunan Abu Dawud (Sunan;1/50)

Sanad hadis ini secara lahir adalah sahih, rijalnya siqah, hanya saja al-
A’masy tidak pernah mendengarkan hadis secara langsung dari Anas bin Malik ra.
Ibnu al-Madini mengatakan, “al-A’masy tidak pernah mendengar hadis dari Anas
bin Malik, ia hanya pernah melihatnya di Mekkah, ketika salat ada di belakang
Maqam”
Untuk mengetahui lebih jauh tentang jenis hadis ini telah kami bahas
tersendiri dalam satu buku yang khusus. Buku itu juga berfungsi untuk latihan
menyingkap adanya ‘ilal (cacat) pada suatu hadis. Buku tersebut kami beri nama
“Tadrib ath-Thalabah 'ala takwin al-malakah" (Melatih siswa untuk menanamkan
kecakapan), yaitu pada bagian ketiga dari buku ini.

Hadis Musalsal
Definisi
at-Tasalsul adalah suatu ungkapan tentang berangkainya rijal suatu isnad,
seluruhnya berada memiliki suatu sifat atau keadaan yang sama. Kadangkadang
pada sifat suatu riwayat, dan kadang-kadang pada sifat rawi.
Penjelasan definisi
at-Tasalsul adalah suatu ungkapan tentang berangkainya rijal suatu isnad,
seluruhnya berada memiliki suatu sifat atau keadaan yang sama; dari awal sanad
hingga akhir sanad.
Kadang-kadang persamaan sifat itu ada pada riwayat; Seperti hadis musalsal
dengan sima’, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh para rawi, yang seluruhnya
menyatakan telah mendapatkan hadis dengan cara mendengar dari gurunya.
Kadang-kadang sifat yang berangkai itu ada pada rawi; seperti seluruhnya
mereka orang-orang Mesir, yaitu musalsal dengan periwayatan orang-orang
Mesir, atau hadis tentang menyilangkan tangan, atau musalsal dengan rawi yang
bernama Muhammad.
Contohnya
Hadis yang musalsal dalam membaca Sabbaha lillahi maa fis samawati wa
maa fil Ardl, wa huwal Azizul Hakim
Dan hadis yang musalsal dengan kata, “Sesungguhnya aku mencintaimu
karena Allah”

Marfu’, Mauquf, dan Maqthu’
Hadis dilihat dari akhir sanadnya dibagi menjadi tiga, yaitu
Pertama Marfu’;
yaitu setiap hadis yang dinisbahkan kepada Nabi saw, baik perkataan,
pekerjaan, taqrir (ketetapan) atau sifat.
Kedua, Mauquf;
yaitu hadis yag dinisbahkan kepada Shahabat, baik berupa perkataan,
perbuatan atau taqrir
Ketiga, Maqthu’;
yaitu setiap hadis yang dinisbahkan kepada Tabiin, baik perkataan maupun
perbuatan
Gambar 8: Skema hadis 1) marfu', 2) mauquf, dan 3) maqthu'

Soal Diskusi
1. Bagaimana cara mengetahui adanya illah di dalam suatu hadis?
2. Definisikan istilah berikut!
a. Hadis Mu’allal
b. Hadis Musalsal
3. Apa perbedaan antara istilah berikut
a. Marfu’ dan Mauquf
b. Khabar dan Maqthu’

Tidak ada komentar:

Posting Komentar